MAHKAMAH Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau Iman Sutiawan, yang melanggar aturan lalu lintas dengan berkendara motor Harley tanpa memakai helm. Aksi Iman terekam dalam video yang menyebar di media sosial dan dikecam oleh publik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hal itu kemudian menjadi dasar bagi Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra mengambil keputusan yang dibacakan oleh pimpinan sidang M. Maulana Bungaran di kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.
"Menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Gerindra," kata Maulana membacakan amar putusan nonor 05-003/PTS/MK.Gerindra/2026 di ruang sidang DPP Gerindra.
Maulana mengatakan, Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah melakukan pemeriksaan kepada Iman Setiawan, para saksi, pengadu dan bukti-bukti pada Selasa tanggal 12 Mei 2026. Dari pemeriksaan itu, Mahkamah Kehormatan Partai menilai Iman melanggar Pasal 16 ayat 2 AD yang mewajibkan seluruh kader menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Iman juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat 3 AD yang memerintahkan kader memegang teguh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan Partai Gerindra yang berlaku. Ketiga, Iman dinyatakan telah melanggar Pasal 67 ayat 5 AD tentang sumpah kader yang menyatakan tunduk dan patuh pada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
"Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri," ucap Maulana.
Video Iman Sutiawan berkendara menggunakan motor gede jenis Harley Davidson FXDR bernomor polisi BP 6215 VF tanpa helm, diunggah di media sosial @iman_sutiawan75 pada Sabtu, 9 Mei 2026. Setelah mendapat kecaman publik, video itu pun telah dihapus dari akun pribadinya.
Belakangan, Satlantas Polresta Barelang mengenakan denda tilang terhadap Iman yang tidak mematuhi aturan berkendara du kawasan Simpang Rosedale, Batam Center. Iman didenda Rp 500 ribu untuk dua jenis pelanggaran, yaitu tidak mengenakan helm dan tidak membawa surat izin mengemudi.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)



