PEMILIK PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur, menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan. Fuad tercatat hadir sejak pukul 07.30WIB. Didampingi kuasa hukumnya, ia melenggang keluar Gedung KPK pukul 14.30 WIB.
“Alhamdulillah lancar,” kata Fuad ketika ditanya soal pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis. “Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian.”
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, ia tak mengungkapkan pokok pemeriksaan perkara. Menurutnya, pemeriksaan tersebut hanya seputar “masalah biasa”. Awak media sempat bertanya tentang keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh Maktour dari kuota haji tambahan. Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Fuad hanya tertawa. “Nanti aja ya,” ujarnya singkat.
Fuad Hasan Masyhur tercatat mangkir dua kali ketika dipanggil komisi antirasuah. Pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu, ia berhalangan hadir karena masih berada di Arab Saudi. Kemudian pada Senin, 15 Juni 2026, ia kembali tak hadir lantaran sakit.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka baru dan menahan mereka. Keduanya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Alex. Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.
Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. “Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen,” ujar Asep.
Kemudian, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya mengisi kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Penyidik KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Ia juga diduga memberikan US$ 5 ribu dan 16 ribu Riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama berinisial HL. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.

































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














