Kata Menhum soal Revisi UU Polri Atur Tambah Usia Pensiun

5 hours ago 8

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menilai perpanjangan batas usia pensiun yang akan diatur dalam revisi Undang-undang atau UU Polri bertujuan untuk memberi rasa keadilan. Menurut Supratman, usia pensiun polisi dari 58 tahun bisa dimundurkan menjadi 60 tahun, seperti Tentara Nasional Indonesia dan pegawai negeri sipil.

“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan draf terbaru revisi UU Polri yang dilihat Tempo, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun. Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3, yaitu 60 tahun.

Sedangkan Ayat 2 huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.

Supratman mengatakan, perubahan usia pensiun bagi TNI, jaksa, hingga PNS juga menyesuaikan peningkatan angka harapan hidup. Sehingga dia meyakini penambahan usia pensiun bagi Polri juga bisa meningkatkan produktivitas personelnya.

“Itu mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas, dengan itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

Pemerintah dan Komisi III DPR menggelar rapat kerja perdana pada Senin, 25 Mei 2026 untuk membahas rencana Revisi UU Polri yang telah menjadi usul inisiatif dari Senayan. Dalam penjelasannya di ruang rapat, Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa UU Polri yang telah berlaku selama lebih dari dua decade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, hingga ancaman keamanan kontemporer lainnya.

Pemerintah menyampaikan lima substansi yang akan menjadi materi pokok perubahan RUU Polri. Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.

Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.

Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. Serta kelima, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Supratman menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR agar bisa memulai pembahasan RUU Polri. Namun, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM lantaran masih membahas naskah akademik dan drafnya di internal.

Klausul perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu kritik dari pegiat di sektor hukum dan keamanan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai bahwa perpanjangan usia pensiun anggota bisa membuat tubuh kepolisian makin gemuk dan problematik karena tenaga kerja di dalamnya lebih tidak produktif dalam melayani masyarakat.

Peluang penumpukan perwira menengah dan perwira tinggi tanpa jabatan juga makin besar. Termasuk juga bisa menghambat proses regenerasi dan kaderisasi sehingga reformasi Polri pada akhirnya gagal tercapai. “Ini juga bisa jadi menambah panjang usia pensiun Kapolri yang sudah menjabat sangat lama,” kata Isnur melalui pesan suara pada Senin.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |