KEJAKSAAN Agung tidak mengajukan banding atas vonis dua terdakwa korupsi pengadaan Chromebook, yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. “Kami tidak banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Selasa, 12 Mei 2026.
Anang mengatakan jaksa penuntut umum menilai putusan hakim telah mengakomodasi tuntutan jaksa. Saat ini, kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Sementara itu, Direktur PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menyatakan Sri terbukti menyalahgunakan wewenang, sedangkan Mulyatsyah terbukti menikmati hasil korupsi sebesar Rp 2,28 miliar.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan keduanya ialah perbuatan mereka tidak mendukung program negara dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 triliun.
Sementara itu, terhadap vonis mantan konsultan Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief yang baru dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu,” kata Anang.
Ibrahim divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Meski dinyatakan bersalah, hakim menyatakan Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan tersebut.
Adapun persidangan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Nadiem dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih berstatus buron hingga saat ini.




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)










