Mantan Jampidsud Febrie Adriansyah ditangkap dalam kasus dugaan TPPU dan korupsi(Antara Foto)
TIM Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memanggil salah satu pengacara yang berafiliasi dengan Don Ritto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap dua orang saksi pada hari ini, Rabu (29/7/2026).
Namun, kata dia, dari dua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya satu orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir merupakan penasihat hukum dari pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto, yakni ATW.
"Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Anang menyampaikan bahwa Kejagung akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang kepada satu orang saksi yang mangkir dari pemanggilan penyidik. Ia menegaskan pemeriksaan marathon terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan membuat terang konstruksi perkara TPPU yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah.
"Oleh karena itu, satu orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya. Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026. (H-4)

















































