Kemenkeu Ungkap Syarat Bebas PPh di Pusat Keuangan

17 hours ago 5

SALAH satu insentif yang ditawarkan untuk menarik investasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) adalah potongan pajak penghasilan (PPh) hingga 100 persen. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap bebas PPh dapat diberikan asalkan pemodal dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin menyatakan bahwa keistimewaan itu diberikan dengan syarat membawa modal dari luar negeri. “Pasti memenuhi kriteria tertentu kan, yang penting dia tadi harus membawa investasi asing ke PFII,” ucapnya seusai rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pungutan PPh hingga nol persen sebeumnya dimuat dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII usulan pemerintah. Saat ini naskah RUU tersebut telah rampung dan siap untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR besok.

Herman menyatakan bahwa kriteria penerima insentif PPh nol persen tersebut nantinya akan diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengatur keistimewaan bagi pemodal domestik, PFII nantinya akan fokus pada modal asing.

Ia menyebut Pusat Keuangan Internasional Indonesia juga mengacu pada beberapa kawasan ekosistem lain, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC). “Kalau ini kan kita ingin memperbesar kue ekonomi kita dari dana-dana asing,” ucapnya.

Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa insentif pengurangan PPh bukan berarti investor tak membayar pajak sama sekali. Karena subjek pajak tersebut wajib mengikuti ketentuan atau standar pajak minimum global alias global minimum tax.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah mengusulkan insentif PPh nol persen di PFII dapat berlaku hingga 50 tahun. “Pajak sebesar 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta, 15 Juli 2026, seperti dikutip dari Antara.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |