WNI Diduga Kabur di Korsel, Kemlu Tempuh Jalur Diplomatik

11 hours ago 4

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) buka suara mengenai warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun yang diduga kabur saat mengikuti tur ke Korea Selatan. Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah mengatakan pemerintah menghormati yurisdiksi hukum yang berlaku di Korea Selatan.

Menurut Heni, penanganan pelanggaran keimigrasian merupakan kewenangan aparat pemerintah setempat. Karena itu, pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh otoritas setempat dan akan memberikan dukungan kekonsuleran apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum setempat yang berlaku,” kata Heni saat dihubungi pada Senin, 20 Juli 2026.

Meski demikian, Heni memastikan Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan fasilitas bebas visa grup tur untuk bekerja secara ilegal. Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, kementerian kini menempuh jalur diplomatik dengan Pemerintah Korea Selatan untuk mengantisipasi tren peningkatan pelanggaran keimigrasian oleh WNI.

“Dalam hal mengantisipasi tren yang meningkat, Kemlu melalui KBRI Seoul lewat jalur diplomatik tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Korea,” ujarnya.

Heni mengatakan koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri Korea dan Kedutaan Besar Republik Korea di Jakarta. Pemerintah Indonesia, kata dia, berkomitmen menekan potensi penyalahgunaan izin tinggal.

Sebelumnya, kisah Femas Yani Arianto, WNI asal Madiun, Jawa Timur, yang diduga memisahkan diri dari rombongan tur di Korea Selatan viral di media sosial. Pemilik biro perjalanan Berani Backpacker membagikan kisah tersebut melalui akun Threads @sarjanabackpacker.

Pemilik Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani alias Dhani, mengatakan Femas menghilang pada malam pertama perjalanan, Ahad, 28 Juni 2026. Menurut dia, Femas sempat meminta izin kepada tour leader untuk membeli sepatu sebelum memisahkan diri dari rombongan.

“Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, peserta tidak kembali ke titik kumpul rombongan dan tidak dapat dihubungi,” kata Dhani pada Ahad, 19 Juli 2026.

Pihak biro perjalanan kemudian melaporkan kejadian itu kepada otoritas imigrasi Korea Selatan. Mereka juga berupaya melaporkannya kepada kepolisian setempat. Namun, menurut Dhani, polisi menolak laporan tersebut.

“Karena kasus ini bermula dari peserta yang kabur secara sengaja dari rombongan tur, sehingga statusnya dinilai sebagai pelanggaran keimigrasian administrasi, bukan kasus kriminal umum,” ujarnya.

Belakangan, Dhani mengungkapkan keberadaan Femas sebenarnya telah teridentifikasi sejak hari pertama kasus itu viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Femas sempat berada di Islam Korea Ansan Mosque di wilayah Danwon, Kota Ansan, Provinsi Gyeonggi-do.

Namun, kata Dhani, lambatnya tindakan aparat dimanfaatkan Femas untuk kembali melarikan diri. Berdasarkan informasi terbaru, Femas diduga telah berpindah ke sebuah goshiwon, yakni penginapan sewaan berukuran kecil yang umum ditemukan di Korea Selatan. Meski begitu, pihak biro perjalanan belum dapat memastikan lokasi terbaru Femas.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |