Koalisi Respons Pigai yang Pertanyakan Kredibilitas YLBHI

2 hours ago 2

KOALISI Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua merespons Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang mempertanyakan kredibilitas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI karena mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota koalisi sekaligus Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, mengatakan YLBHI bersama 18 kantor Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua telah berdiri sejak 1970-an. Usia tersebut, kata dia, lebih tua dibandingkan dengan Usia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang baru dibentuk pada tahun 1994. 

"Apalagi Institusi Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang baru seumur jagung," kata dia dalam keterangan resmi pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut koalisi, perbedaan usia itu menunjukkan ada perbedaan dalam melakukan pekerjaan melindungi, menghormati, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Kata koalisi, YLBHI dibentuk untuk memperjuangkan HAM baik secara ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan politik. 

"Caranya dengan pendekatan advokasi litigasi, advokasi non-litigasi dan advokasi kebijakan yang sudah dilakukan di tingkat nasional maupun daerah dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua," kata dia. 

Karena itu, koalisi menilai Pigai tidak layak dan tidak etis mempertanyakan kredibilitas organisasi yang mengkritik RUU HAM, khususnya YLBHI. Menurut koalisi, Pigai lupa bahwa sejak LBH-YLBHI lahir telah bekerja menangani berbagai persoalan pelanggaran HAM di Indonesia.

YLBHI juga melahirkan berbagai kebijakan tentang HAM termasuk kebijakan pembentukan lembaga negara di bidang HAM seperti Komnas HAM RI, Komnas Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Republik Indonesia, dan lain sebagainya. 

Karena keanehan sikap Pigai, YLBHI bersama 46 lebih organisasi masyarakat sipil membuat Siaran Pers berjudul “Problema Revisi UU HAM : Penolakan dan Catatan Kritis Koalisi Masyarakat Sipil” dengan mengusung sepuluh tuntutan. Salah satu tuntutan meminta partisipasi bermakna dalam penyusunan revisi UU HAM. 

Menurut koalisi, organisasi masyarakat sipil merupakan bagian langsung dari implementasi ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia. Isinya, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana. "Atas dasar itu maka pembatasan terhadap tuntutan di atas adalah bagian langsung dari pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999," ujar dia.

Koalisi juga menilai sikap Pigai menunjukkan bahwa Menteri HAM melalaikan perintah dalam ketentuan Pasal 5, Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Isinya, peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan. 

Di sisi lain, Koalisi meminta Pigai dan DPR segera menerima dan menindaklanjuti sepuluh tuntutan organisasi masyarakat sipil. Koalisi juga meminta Pigai melibatkan secara bermakna individu, organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan akar rumput (perempuan adat, petani, nelayan, buruh migran), kelompok minoritas gender, penyandang disabilitas, dan penyintas dalam setiap tahapan penyusunan RUU HAM. 

Adapun Koalisi ini terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman. 

Pigai sebelumnya menanggapi catatan kritis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia mengklaim tidak ada yang memprotes RUU HAM setelah dua bulan drafnya dibuka untuk publik. “RUU HAM sudah hampir dua bulan kami rilis, tidak ada satu pasal yang diprotes,” kata dia kepada wartawan di kantornya pada Senin, 29 Juni 2026.

Pigai mengklaim “hampir semua” elemen masyarakat sudah dilibatkan dalam pembahasan RUU ini, termasuk kelompok disabilitas. Bahkan, kata Pigai, 17 kementerian/ lembaga sudah dilibatkan dan menyetujui RUU itu.

Pigai kemudian mempertanyakan kredibilitas organisasi yang mengkritik RUU HAM, khususnya YLBHI. Ia berkomentar, lembaga bantuan hukum sebaiknya mengkritik di bidang hukum dan bukan HAM. “Ini yang LBH, itu singkatannya apa? LBH singkatannya lembaga bantuan hukum. Oh, saya pikir HAM,” kata dia.

Menurut Pigai, lembaga bantuan hukum berhak memberi kritik dalam bidang HAM, namun tidak cocok sesuai bidangnya. “Dia punya wewenang tapi tidak reliable, tidak compatible, Ibarat kalau Anda punya handphone Samsung, harus charge itu dengan kabel Samsung, bukan kabel iPhone,” ujarnya. “Tahu diri dong, lembaga bantuan hukum berkomentar HAM.”

Nabilla Azzahra berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |