KPAI Temui Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha

7 hours ago 5

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut mengawal kekerasan di daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan ia saat ini berada di Yogyakarta untuk menemui para korban.

“Saya sudah menemui beberapa anak korban, berkoordinasi dengan KPAID Kota Yogyakarta dan berbagai pihak,” katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 26 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

KPAI mengapresiasi upaya pihak terkait yang telah menggerebek tempat penitipan anak ini setelah menerima pengaduan. KPAI berharap kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A. 

“KPAI berharap ada perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal,” kata Diyah. 

Selain itu, Diyah berharap ada tindakan evaluasi terhadap pengelolaan tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta. Misalnya dengan mendata daycare yang sudah berizin atau belum, serta melakukan pembinaan kepada semua daycare dan pengelolanya. KPAI juga berharap daycare Little Aresha bisa ditutup permanen.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mencatat total ada 103 anak pernah dititipkan di sana. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.

Ia merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan. Mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.

Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebutkan bahwa kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Di tempat itu terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi. Namun setiap kamar diisi hingga 20 anak. “Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.

Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan daycare tersebut tidak mengantongi izin. Ia mengatakan pihaknya kini berfokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Polisi telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.

Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Saat ini polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |