Tokyo (ANTARA) - Upacara peringatan bagi para korban penyakit Minamata akibat keracunan merkuri berat digelar di kota Minamata, Jepang barat daya, Jumat, menandai 70 tahun pengakuan resmi terhadap para penderita dalam salah satu bencana pencemaran industri terburuk di Jepang.
Di tengah banyaknya korban penyakit saraf itu, yang kini telah lanjut usia dan masih mencari pemulihan, para peserta, termasuk pasien dan keluarga korban, memanjatkan doa serta menegaskan komitmen untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali.
“Kita harus menyelesaikan masalah ini melalui upaya kita dan mewariskan pelajaran dari penyakit Minamata kepada generasi berikutnya,” kata Masami Ogata yang mewakili pasien dan keluarga korban dalam upacara tersebut di Prefektur Kumamoto.
Peringatan itu berlangsung ketika banyak korban masih belum memperoleh pemulihan sepenuhnya.
Kelompok penderita mendesak peninjauan sistem pengakuan pasien oleh pemerintah, sementara gugatan dari mereka yang tidak mendapat akses bantuan masih terus berlangsung.
Dalam upacara tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Jepang Hirotaka Ishihara menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan pemerintah dalam mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Penyakit Minamata secara resmi diakui pada 1 Mei 1956, ketika otoritas kesehatan setempat menerima laporan dari seorang dokter tentang munculnya penyakit misterius.
Pemerintah Jepang kemudian mengakuinya sebagai penyakit akibat pencemaran pada 1968.
Penyakit itu diakibatkan oleh pembuangan air yang terkontaminasi merkuri ke laut oleh pabrik kimia yang dioperasikan oleh Chisso Corp.
Masyarakat yang mengonsumsi makanan laut yang terkontaminasi mengalami gejala seperti kelumpuhan pada tangan dan kaki serta gangguan penglihatan. Penyakit itu juga menyebabkan cacat lahir.
Presiden sekaligus CEO Chisso, Keizo Yamada, turut menghadiri upacara itu dan menyatakan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut.
Sebelumnya pada hari yang sama, Ishihara bertemu dua kelompok korban yang mendesak pemerintah agar pasien Minamata yang belum diakui dapat menggunakan fasilitas kesehatan milik kota yang saat ini diperuntukkan bagi pasien yang telah diakui secara resmi.
Menteri tersebut menyatakan kementeriannya akan berupaya semaksimal mungkin menanggapi kekhawatiran tersebut. Namun, pejabat kementerian menambahkan bahwa menerima pasien yang belum diakui secara langsung di fasilitas tersebut masih sulit dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah kota.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah meningkatkan manfaat layanan kesehatan sejak April, serta akan mempertimbangkan langkah tambahan jika bantuan tersebut dinilai belum mencukupi akibat inflasi.
Hingga akhir Maret, jumlah permohonan pengakuan resmi pasien di Prefektur Kumamoto dan Kagoshima mencapai sekitar 33.000, namun hanya 2.284 orang yang diakui. Lebih dari 1.000 orang masih menunggu hasil pemeriksaan.
Pasien yang diakui berhak menerima kompensasi, termasuk pembayaran sekaligus minimal 10 juta yen atau sekitar 64 ribu dolar AS serta biaya pengobatan, sesuai undang-undang kompensasi kerusakan kesehatan akibat pencemaran.
Namun, banyak permohonan ditolak sejak pemerintah memperketat kriteria pengakuan pada 1977.
Pemerintah memperkenalkan skema bantuan bagi penderita yang tidak diakui pada 1995 dan 2009, termasuk pembayaran sekaligus dengan nilai lebih rendah dibandingkan pasien yang diakui.
Gugatan dari mereka yang tidak tercakup dalam skema tersebut, antara lain karena faktor tempat tinggal, masih berlanjut.
Sebelum bertemu kelompok korban lainnya pada Kamis, Ishihara mengunjungi fasilitas pendukung bagi penderita di Minamata.
Dalam pertemuan tersebut, Shinobu Sakamoto, 69, yang menderita penyakit Minamata akibat paparan sejak dalam kandungan, mengatakan, “Penyakit Minamata belum berakhir. Saya khawatir bagaimana saya bisa melanjutkan hidup” tanpa dukungan publik yang memadai.
Sumber: Kyodo
Baca juga: Yen melonjak ke level 155 terhadap dolar AS, ada spekulasi intervensi
Baca juga: Survei: 52 persen remaja putri Jepang curhat masalah pribadi ke AI
Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)

