KPK akan Kembangkan Penyidikan Suap Impor Bea Cukai

3 hours ago 3

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengembangan tersebut berdasarkan hasil penyidikan sebelumnya yang telah bergulir di persidangan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya akan menggabungkan hasil penyidikan kasus suap sebelumnya untuk dikembangkan pada tahap penyidikan selanjutnya. "Tapi betul, itu akan kami lakukan pengembangan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Taufik membantah pengembangan penyidikan kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai untuk membidik pihak tertentu. Taufik mengatakan penyidik KPK tetap akan menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai berdasarkan fakta yang terungkap.

"Tetapi memang faktanya seperti apa, itu nanti akan kami laporkan bagaimana yang ditemukan oleh penyidik dan hasil persidangan. Nah, itu seperti apa nanti kami tunggu saja perkembangannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam pengembangannya, KPK telah menyidangkan seluruh tersangka di persidangan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026, jaksa penuntut KPK mendakwa Rizal, Budiman Bayu Prasojo, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan menerima sejumlah uang dari importir maupun pengusaha rokok.

Jaksa mendakwa ketiganya menerima sejumlah uang dari importir dan pengusaha rokok sebanyak Rp 7,5 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar, 4.700 dolar Hongkong, serta 8.100 ringgit Malaysia. Para terdakwa diduga menerima uang tersebut sejak September 2024-Januari 2026.

"Pengusaha importir dan pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan para terdakwa," ujar jaksa.

Sementara itu, pemberi suap yakni John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan juga telah disidangkan di pengadilan. Jaksa penuntut KPK menuntut John Field dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara di kasus suap.

Sedangkan Dedy dan Andri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. "Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari," kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |