KPK Dalami Aktivitas Fadia A. Rafiq Lewat Pemeriksaan Ajudan

5 days ago 13

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ajudan serta ajudan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq, yakni Aji Setiawan dan Siti Hanikatun. KPK memanggil keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami aktivitas Fadia selama menjabat sebagai bupati. “Tentu ajudan ini selalu menempel pada bupati, sehingga pemeriksaan ini secara umum berkaitan dengan aktivitas-aktivitas bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Budi menuturkan penyidik juga mendalami aktivitas perusahaan keluarga Fadia yang diduga berkaitan dengan sejumlah dinas di Pekalongan selama ia menjabat. Penyidik menduga Fadia meminta dinas-dinas di Pekalongan menggunakan perusahaannya untuk pengadaan pekerja alih daya. “Hal ini tentu menimbulkan benturan kepentingan. Karena bupati masih menjabat dan membawahi sejumlah dinas, kemudian meminta agar dinas-dinas tersebut menggunakan perusahaan miliknya untuk mengerjakan pengadaan outsourcing mereka,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menuding Bupati Pekalongan nonaktif itu sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB.

Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Proyek tersebut meliputi jasa outsourcing di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.

Dalam rentang 2023–2026, terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak perusahaan tersebut dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sebagian uang itu digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcingyang merupakan tim sukses bupati. “Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” kata Asep.

Uang Rp 19 miliar tersebut dibagikan kepada Fadia sebesar Rp 5,5 miliar. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menerima Rp 1,1 miliar. Dua anak Fadia, yakni Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz NA, masing-masing menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar.

Selain itu, uang juga mengalir kepada orang kepercayaan bupati sekaligus Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp 2,3 miliar. Adapun Rp 3 miliar lainnya ditarik dalam bentuk tunai.

Pilihan Editor: Kepala Daerah Masih Korupsi. Apa Guna Retret Prabowo?

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |