Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi menduga pejabat di Kementerian Kehutanan mendapatkan penerimaan uang sebesar 12.500 dolar Singapura (SGD) dari Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjelaskan uang tersebut diberikan Suhardiman kepada pejabat Kemenhut pada Mei 2026.
"Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar Mei dan berjumlah sekitar SGD 12.500," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Oleh sebab itu, kata Budi, pemberian tersebut berbeda dengan amplop berisikan uang dalam pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli dan jajaran Kemenhut pada 2 Juni 2026. Selain itu, tambah Budi, pemberian tersebut menguatkan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pihak Suhardiman kepada pihak di Kemenhut.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut butuh dikonfirmasi dan dimintai keterangan lebih lanjut lagi," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut. (Ant/P-3)

















































