KPK Periksa 11 Saksi di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

2 hours ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa 11 saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022-2026 pada Rabu, 17 Juni 2026. Mereka di antaranya dari pihak kantor imigrasi dan biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Para saksi itu adalah Rachmawati Dewi Supeni selaku wiraswasta atau koordinator lapangan Kantor Imigrasi Jakarta Barat; Imas Rismaya, Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima pada 2020-2026; Felia Qintara, Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima; Dony Indra Kusuma selaku pelaksana atau jabatan fungsional umum (JFU) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat (Kanimsus Jakbar); Zainul Fikri selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakbar. 

Selain itu, ada Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakbar; Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar; Iqbal Radipta Maulistiqlal yang merupakan Kepala Seksi Verifikasi dan Ajudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakbar; Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakbar; serta Haryo Sampurno Ridhomukti dan Deny Arli Asmara masing-masing selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakbar. 

“Semua saksi hadir, penyidik mengkonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakbar (Kantor Imigrasi Jakarta Barat),” ucap Budi. 

Sejumlah biro jasa pengurusan WNA diduga terkait judi online. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 14 Juni 2026, PT Klitz Tour and Travel dan PT 1688 Prima sebenarnya sudah lebih dulu masuk radar Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Nama dua perusahaan itu muncul setelah polisi mengungkap jaringan judi online di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Mei 2026.

Ketika itu, kepolisian menangkap 320 WNA dari Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Laos, Myanmar, dan Cina. Mereka bekerja sebagai operator judi online. Polisi menduga PT Klitz Tour dan PT 1688 Prima membantu pengurusan dokumen keimigrasian para pekerja itu. Namun, sebelum polisi menyidik lebih jauh, KPK lebih dulu bergerak.

Budi enggan menanggapi hubungan PT Klitz Tour dan PT 1688 Prima dengan jaringan judi online yang diungkap oleh kepolisian. “KPK berfokus pada dugaan pemberian imbalan dari pihak biro jasa kepada petugas imigrasi,” kata dia.

Di kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dari berbagai level jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka adalah Silmy Karim, selaku Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Saffar Muhammad Godam, selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025; Jaya Saputra, selaku Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi; dan Tessar Bayu Setyaji, selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.

Selain itu, ada Bagus Bramantyo, selaku Kepala Subdirektorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah, selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat; Juniadi Sri Priambudi, selaku Ketua Tim Alih Status KITAS; dan Gusti Bernardiansyah, selaku staf bidang izin tinggal.

Susunan para tersangka menunjukkan dugaan praktik korupsi tersebut melibatkan rantai birokrasi pengurusan izin tinggal warga negara asing dari tingkat staf hingga pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Budi, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

“Dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” tutur Budi.

Febriyan dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |