Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Ada batas waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.
Di kasus kuota haji, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal 8 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu supaya lebih matang tentunya. Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto usai agenda Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan ke-27 bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).
Fitroh menegaskan pihaknya tak ingin buru-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Kata dia, Penyidik lebih dahulu ingin memastikan agar bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji lengkap dan solid untuk memberi keyakinan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kelak.
"Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan," ucap pimpinan berlatar belakang jaksa ini.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi-saksi. Teranyar, pada Senin (18/5) kemarin, KPK telah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy.
KPK sejauh ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.
Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469659/original/035473400_1768147710-AP26011538947384.jpg)