KPK Sita Bukti Rp9 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat

3 hours ago 1
KPK Sita Bukti Rp9 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ka(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Senin, (20/7) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan tim penyidik berhasil mengamankan aset dan uang tunai sebesar Rp9 Miliar dalam OTT kasus korupsi Bupati Lombok Barat.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp9,06 miliar," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Kronologi OTT

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat ini bermula dari pemantauan intensif yang dilakukan KPK terhadap Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Lombok Barat, Sudirman. Berdasarkan laporan yang diterima KPK, Sudirman terdeteksi melakukan penarikan uang tunai sebesar Rp1,25 miliar yang diduga kuat akan diserahkan kepada Lalu Ahmad Zaini.

Pada rangkaian operasi yang berlangsung 20 Juli 2026, KPK mengamankan total 19 orang di Lombok Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, delapan orang di antaranya termasuk Bupati Lombok Barat diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

Daftar Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam perkara ini, yaitu:

  • Lalu Ahmad Zaini: Bupati Lombok Barat.
  • Sudirman: Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Lombok Barat.
  • Alvonsus Gani: Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Rincian Barang Bukti Rp9,06 Miliar

Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah tersebut. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

Jenis Barang Bukti Nilai Estimasi
Uang tunai (pencairan rekening Sudirman) Rp1,25 miliar
Uang tunai (Rumah Bendahara CV DKK, Junaidi) Rp20 juta
Uang dalam rekening perusahaan CV DKK Rp489 juta
Sertifikat dan AJB Tanah (milik Lalu Ahmad Zaini) Rp2,75 miliar
Satu unit mobil Toyota Alphard Rp1,225 miliar
Kuitansi pembelian tanah (milik istri Lalu Ahmad Zaini) Rp3,325 miliar

Atas perbuatannya, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani selaku pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |