KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim atas dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka penerima fee proyek. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menilai perkara yang menjerat Ondim mencerminkan praktik korupsi yang berulang di Kabupaten Langkat.
"Sebelumnya terjadi pada tahun 2022, di mana mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diputus bersalah atas pengaturan proyek pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 3 Juli 2026.
Saat KPK menangkap Terbit pada 2022, Ondim menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat. Ia kemudian menjadi Pelaksana Tugas Bupati Langkat menggantikan Terbit. Pada Pilkada 2024, Ondim maju bersama Tiorita Br. Surbakti, istri Terbit. Pasangan itu menang setelah meraih 216.918 suara atau 55,37 persen dari total suara sah. "Peristiwa tertangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back to back, bahkan seperti 'regenerasi pelaku korupsi' di Kabupaten Langkat," ujar Budi.
Dalam catatan Tempo, Terbit didakwa menerima suap Rp 573 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021. Ia diduga menerima suap tersebut bersama Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Iskandar merupakan kakak Terbit. Adapun Marcos, Shuhanda, dan Isfi merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara suap. Terbit menjuluki keempat orang itu sebagai Grup Kuala.
KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan pada Januari 2022. Dalam operasi itu, penyidik juga menemukan kerangkeng manusia milik Terbit. Kepolisian Daerah Sumatera Utara kemudian menetapkan Terbit sebagai tersangka penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang.
Melihat praktik korupsi yang kembali terjadi di Langkat, KPK mengingatkan wakil bupati yang akan melanjutkan kepemimpinan di daerah tersebut agar menjaga amanah masyarakat. KPK juga mengingatkan agar kepercayaan publik tidak kembali dikhianati oleh praktik korupsi.
Budi menambahkan, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Langkat masih menunjukkan kerentanan. Nilainya hanya naik tipis dari 66,30 pada 2024 menjadi 69,94 pada 2025. "Masih berada dalam kategori rentan," ujar Budi.
Dalam kasus yang menjerat Ondim, KPK menduga ia menerima fee proyek dari pihak swasta. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada 2025 Yaqub Abdh Al Mu'arif memperoleh paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Disperkim Kabupaten Langkat melalui metode pengadaan langsung. Yaqub memperoleh proyek tersebut setelah berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Yaqub memperoleh 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dengan nilai Rp 9,5 miliar serta lima paket pekerjaan di Disperkim senilai Rp 748 juta. Setelah Yaqub memperoleh proyek tersebut, Ondim meminta fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Disperkim. "Akhirnya, disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta di Disperkim," kata Taufik.
Hingga 5 April 2026, Yaqub telah menyerahkan uang kepada Ondim sebesar Rp 800 juta. Pada 2025, Yaqub mentransfer Rp 500 juta dalam dua tahap melalui sopir Ondim, Zulkifli. Selanjutnya, pada Mei 2025 Yaqub menyerahkan Rp 150 juta melalui perantara, lalu pada April 2026 kembali menyerahkan Rp 150 juta melalui Zulkifli.
Menjelang akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta Rp 300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari commitment fee. "Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sejumlah Rp 100 juta," ujar Taufik.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Ondim menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Ondim berbalik arah karena mengetahui tim KPK berada di Kabupaten Langkat.
Keesokan harinya, Ondim menghubungi Yaqub melalui Syahrial, orang dekatnya yang juga mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Ondim menyampaikan bahwa situasi sedang memanas dan meminta Yaqub menyerahkan uang Rp 100 juta melalui Syahrial.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk melakukan serah terima uang tersebut. "Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan mobil," ujar Taufik.
Pilihan Editor: Mesin Korupsi Kepala Daerah





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)








:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)









