ilustrasi KPK menerima pengembalian uang Rp9.4 miliar dari kasus KPP Banjarmasin.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan salah satu saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo sempat mengembalikan uang sebanyak USD 530.000 atau sekitar Rp 9.458.380.000 saat diperiksa.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD530.000," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Budi, KPK untuk sementara baru mendapatkan keterangan bahwa uang tersebut diperoleh saksi dari wajib pajak. Oleh sebab itu, KPK memutuskan mendalami lebih lanjut terkait pengembalian uang tersebut.
"Hal itu menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut dan dilacak lebih dalam lagi, terutama kaitan dengan pemberian uang tersebut," katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan suap terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti. Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan tersebut, para tersangka kemudian mendapatkan Rp1,5 miliar dan dibagi sesuai jatahnya masing-masing. (Ant/P-3)

















































