Kronologi Heboh Pemeriksaan Kartu Pokemon oleh Bea Cukai

2 hours ago 1

KANTOR Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) buka suara setelah beredar konten media sosial tentang perempuan yang menangis diperiksa petugas karena membawa Kartu Pokemon. Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan pemeriksaan yang dilakukan sudah sesuai regulasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2025, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib dilaporkan ke petugas. Bea dan Cukai Soetta menjelaskan pada Rabu, 13 Mei 2026 petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta memeriksa bagasi penumpang dengan inisial JES yang baru tiba dari luar negeri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang,” demikian keterangan yang dikutip dari akun instagram resmi @bcsoetta, Ahad, 17 Mei 2026.

Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip), terhadap barang tersebut. Indikasi sebagai jastip berdasarkan data perlintasan yang menunjukkan bahwa penumpang itu melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan. Selain itu, ada hasil pemantauan terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial penumpang tersebut.

Petugas lalu melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada penumpang itu untuk membuktikan pembelian dan penggunaannya. Bea Cukai Soetta juga menyatakan bahwa 1 keping Kartu Pokémon dapat dihargai Rp 100 ribu sampai dengan Rp 100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar.

Penumpang menyatakan barang tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperdagangkan setelah dikonfirmasi oleh petugas. Wanita tersebut juga telah menunjukkan bukti pembelian (invoice) kepada petugas.

Sesuai regulasi, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar US$ 500 per orang. Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku bila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |