Pemerintah Provinsi Bali menetapkan sebanyak 53.500 ekor sapi dapat keluar dari Pulau Dewata itu berdasarkan hasil analisis populasi. Pemerintah menetapkan kuota awal sebanyak 50.000 ekor, sedangkan 3.500 ekor lainnya disiapkan sebagai cadangan hingga Desember 2025.
Pemerintah Bali menerbitkan tambahan kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026. Setelah itu, pemerintah kembali menambah kuota sebanyak 3.000 ekor dan saat ini tengah mengusulkan tambahan kuota baru sebanyak 3.000 ekor lagi. Apalagi, pada Mei ini merupakan perayaan Idul Adha yang umat muslim biasanya berkurban sapi atau kambing.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali Wayan Sunada menjelaskan pemerintah menetapkan kuota pengiriman sapi Bali berdasarkan perhitungan populasi sapi jantan dan betina, angka kelahiran, serta angka kematian ternak. “Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujar Sunada di Denpasar, Sabtu, 16 Mei 2026.
Data populasi sapi Bali menunjukkan tren fluktuatif dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, populasi sapi Bali tercatat mencapai 558.463 ekor. Namun, jumlah itu turun signifikan pada 2022 menjadi 380.559 ekor atau berkurang sekitar 177.904 ekor.
Populasi sapi Bali kemudian kembali meningkat pada 2023 menjadi 391.455 ekor dan naik lagi menjadi 396.717 ekor pada 2024. Namun, jumlah populasi kembali menurun pada 2025 menjadi 392.160 ekor.
Menurut Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, pemerintah mengendalikan kuota pengeluaran sapi untuk menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali sekaligus melindungi peternak lokal dan kebutuhan bibit ternak daerah. Dinas Pertanian menyampaikan penjelasan tersebut untuk merespons informasi mengenai cepat habisnya kuota tambahan pengeluaran sapi Bali hingga muncul keluhan dari pemilik sapi yang belum memperoleh izin pengiriman.
Sunada mengatakan seluruh proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi nasional lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id sesuai ketentuan lalu lintas ternak. Ia menjelaskan kuota tambahan cepat habis karena para pemohon yang sebelumnya telah melengkapi persyaratan langsung mengunggah dokumen setelah pemerintah mengumumkan penambahan kuota.
“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” kata Sunada. Karena itu, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak memperoleh kuota karena kapasitas yang tersedia lebih dulu terpenuhi.
Pilihan Editor: Mengapa Bali jadi Surga Pengedar Narkoba Asal Rusia





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)

