Lemdiklat: Ada 6 Kasus Kematian Polisi saat Pendidikan 2025

4 hours ago 2

LEMBAGA Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian RI atau Lemdiklat Polri melaporkan kasus kematian sejumlah peserta didik kepolisian sepanjang 2025. Terdapat enam peserta didik dari berbagai program pendidikan dan pelatihan yang meninggal karena sakit.

Pelaksana Tugas Kepala Lemdiklat Polri Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi mengatakan salah satu yang meninggal yakni seorang taruni Akademi Kepolisian berinisial CDCD yang berasal dari Sulawesi Selatan. Perempuan itu meninggal karena heat stroke dan kejang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Ini menjadi evaluasi besar bagi pengawasan kesehatan dalam proses seleksi," kata Andi dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Kamis, 2 April 2026.

Selain itu, ada dua peserta Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) dan satu peserta Pusat Pendidikan (Pusdik) Samapta Bhayangkara (Sabhara) yang meninggal akibat serangan jantung. Ada pula satu personel Pusdik Brimob yang meninggal karena asam lambung. 

Andi juga memaparkan ada satu personel Sekolah Polisi Negara (SPN) Papua yang meninggal akibat radang paru-paru dan infeksi HIV. Selain peserta didik yang meninggal karena sakit, Andi mengatakan Lemdiklat memberikan sanksi kepada para peserta didik yang bermasalah. 

“Ada satu anggota Akpol dikeluarkan karena perilaku menyimpang,” ucap Andi.

Jenderal bintang dua ini juga mengatakan, terdapat 57 peserta yang mendapat sanksi turun nilai karena terbukti mengubah nilai ujian. Ada pula empat peserta yang terindikasi mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba dan 4 peserta didik yang menggunakan joki dalam proses ujian. 

"Di Pusat Pendidikan Brigadir Mobil atau Pusdik Brimob, kami juga memberhentikan peserta kasus pencurian dan narkoba," ujar dia.

Di Akademi Kepolisian atau Akpol, dia mencatat, sepanjang 2025 ada 4 kasus kekerasan. Andi mengklaim para pelaku telah diberikan sanksi turun tingkat. 

Menurut Andi, Lemdiklat Polri tengah mengevaluasi sejumlah sistem dan kurikulum pendidikan. Salah satunya mengenai kurikulum pencegahan kekerasan dan penguatan pendidikan Hak Asasi Manusia. 

Andi mengatakan salah satu penyebab siklus kekerasan di pendidikan kepolisian adalah karakter militeristis yang belum lepas. "Lemdiklat tidak hanya menghukum, tapi membedah siklus kekerasa berulang. Akar masalah ditopang residu kurikulum militeristik yang terlalu dominan fisik," ucap Andi.

Selain itu, masih banyak terjadi kekerasan berkedok pembinaan disiplin dan juga senioritas kaku berupa kode bungkam atau code of silence. Dia juga menyoroti kurangnya pelatihan anti-kekerasan pada staf pengasuh pendidikan kepolisian.

Andi berharap ada tambahan anggaran bagi Lemdiklat Polri. Dia mengklaim, pagu anggaran program bidang pendidikan dan pelatihan Polri pada 2026 besarnya Rp 1,26 triliun atau 0,86 persen dari keseluruhan anggaran Polri. "Angka ini tentu sangat tidak proporsional mengingat beban kami mencetak seluruh sumber daya manusia kepolisian," ujar dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |