KEPOLISIAN Resor atau Polres Sragen mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial R (26 tahun) yang jenazahnya ditemukan di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Selasa, 31 Maret 2026. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah R, polisi berhasil menangkap kekasih korban, Supri alias Bebek (35 tahun), yang diduga menjadi pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Sragen, Ajun Komisaris Besar Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan tersangka ditangkap kurang dari 18 jam setelah laporan diterima, di wilayah Sukodono, tanpa perlawanan. "Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen bergerak cepat setelah menerima laporan temuan mayat,” ujar Dewiana saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Sragen pada Kamis, 2 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dewiana menuturkan, keduanya menjalin hubungan tidak resmi selama tiga tahun. Motif pembunuhan muncul ketika R mengaku hamil delapan minggu dan menuntut tersangka menikahinya. Sedangkan tersangka sudah memiliki istri sah.
Peristiwa bermula saat keduanya pergi makan malam menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan terjadi pertengkaran hebat, hingga tersangka membelokkan sepeda motornya ke jalan kecil di tengah pematang sawah dan mencekik R dari belakang hingga meninggal dunia.
Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi, mengambil barang-barang milik korban, dan membakarnya di area persawahan di Sragen. Pelaku merasa panik karena korban mengaku hamil. “Kemudian pelaku membunuh korban, menghabisi dengan tangan kosong pada Selasa malam kemarin sekitar pukul 18.15 WIB,” tuturnya.
Dewiana menjelaskan lebih lanjut terkait hasil Scientific Crime Investigation (SCI) yang memastikan R tewas akibat sumbatan jalan napas di leher. Tim forensik juga menegaskan korban tidak dalam kondisi hamil seperti yang diklaim kepada tersangka. "Dari hasil Tim Forensik Biddokkes Polda Jateng, R tidak hamil," ucap dia.
Supri alias Bebek saat ini ditahan di Rutan Polres Sragen dan dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yakni pasal 458, pasal 459, dan pasal 466. “Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara,” kata dia.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491263/original/038261600_1770089716-wehrmann_j.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390165/original/033586000_1761235850-Persib_Bandung_1.jpeg)





