MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengirim surat untuk hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari dalam tahanan. Melalui surat dua lembar itu yang dibawa oleh tim pengacaranya, Lodewyk meminta hakim menghadirkan dirinya secara fisik dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Surat bernomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN.JKT.PST itu memuat lebih dari sekadar permohonan kehadiran. Lodewyk menyodorkan lima pokok keberatan yang menjadi fondasi perlawanannya. Ia membantah keterlibatan dalam pengadaan barang dan jasa serta isu mengenai “jual beli titik” lokasi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Dari balik sel tahanan, Lodewyk menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak ditopang bukti yang memadai.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pengacara Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis mempersoalkan konstruksi perkara yang menjerat kliennya, terutama mengenai posisi Lodewyk dalam struktur BGN dan kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut. Menurutnya, ketika ditangkap pada 3 Juni lalu, Lodewyk menjabat Wakil Kepala Bidang Organisasi dan Kelembagaan. Jabatan itu tidak bersinggungan dengan kewenangan pengelolaan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa.
“Dia mau hadir sendiri untuk klarifikasi bahwa dia difitnah dan tidak benar apa yang dituduhkan kepadanya. Belum ada dua saksi yang menguatkan sangkaan terhadap dirinya,” kata Kaligis seusai sidang praperadilan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Rangkaian bantahan itu kini dituangkan Lodewyk secara tertulis disampaikan kepada hakim. Dalam suratnya, ia mempersoalkan dasar penetapan tersangka sekaligus menjelaskan posisi dan kewenangannya dalam struktur BGN. Lima poin keberatan tersebut menjadi pijakan utama permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
Berikut isi surat Lodewyk Pusung yang diberikan kepada Hakim:
KEPADA YTH.,
HAKIM TUNGGAL PERKARA, 18/Pid.PRA/2026/PN.JKT.PST.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
PERIHAL : MOHON SAYA DIHADIRKAN PADA AGENDA PERSIDANGAN DALAM PERKARA PRAPERADILAN NO, 18/PID.PRA/2026/PN.JKT.PST.
Sehubungan Sejak Hari Rabu 12 Agustus 2026 akan dimulai persidangan Praperadilan atas nama saya, Lodewyk Pusung, terkait tidak sahnya upaya paksa terhadap saya, melalui surat ini saya menyampaikan permintaan, Hakim Yang Memeriksa dan mengadili perkara saya dapat menghadirkan saya dalam persidangan dengan alasan alasan sebagai berikut :
- Bahwa saya, sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah.
- Bahwa bukti dan saksi yang digunakan untuk menetapkan saya sebagai tersangka adalah bukti yang sumir, tidaknya saksi dan bukti tersebut tidak berkaitan langsung dengan sangkaan yang dituduhkan kepada saya.
- Bahwa saya tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik sebagaimana dituduhkan kepada saya.
- Saya melaksanakan Program MBG sesuai prosedur dan Ketentuan Hukum sebagaimana amanat yang diberikan oleh presiden Prabowo Subianto kepada saya.
- Maka atas uraian diatas sehingga Hakim Tunggal yang memeriksa perkara NO. 18/Pid.Pra/2026/PN.JKT.PST dapat Menghadirkan saya dalam Alur persidangan, agar saya dapat menerangkan fakta yang sebenarnya.
Demikian Permohonan ini saya sampaikan atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.
SALAM HORMAT
[Tanda Tangan]
LODEWYK PUSUNG

















































