Lokasi Layanan SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini

3 hours ago 4
Lokasi Layanan SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini Ilustrasi: Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)

DIREKORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta, Senin (10/8). Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen legalitas berkendara.

Melalui akun X resminya, @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa gerai layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut adalah titik lokasi gerai SIM Keliling di lima wilayah Jakarta:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sebelum mendatangi lokasi gerai, pemohon diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • SIM lama yang asli dan masa berlakunya belum habis.
  • Bukti surat keterangan pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti kelulusan tes psikologi yang diakses melalui aplikasi Simpel Pol.

Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun terlewat satu hari, diwajibkan untuk memproses pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang telah ditentukan kepolisian.

Rincian Biaya

Besaran tarif perpanjangan SIM disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tarif resmi perpanjangan SIM dipatok senilai Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Di luar biaya pokok PNBP tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan anggaran tambahan untuk melunasi biaya tes kesehatan serta pemeriksaan psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |