Massa Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Bantul

5 hours ago 8

MASSA membubarkan secara paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Misi Sejahtera (GMS) di Jalan Ring Road Selatan, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad, 24 Mei 2026. Dalam video yang viral di media sosial, sejumlah massa mendatangi lokasi gereja saat ibadah berlangsung. Massa kemudian memprotes hingga membubarkan kegiatan ibadah tersebut. Sejumlah unggahan juga menuding terjadi persekusi terhadap jemaat.

Pantauan Tempo di lokasi pada Senin, 25 Mei 2026, menunjukkan sejumlah polisi masih berjaga di sekitar bangunan tersebut. Tidak tampak aktivitas berarti selain seorang pekerja yang mengecat tembok luar bangunan. Dari balik pintu teralis yang sedikit terbuka, terlihat tumpukan barang di dalam gedung yang menyerupai gudang.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, pengunggah video mengecam pembubaran paksa tersebut karena dinilai mencederai toleransi dan melanggar Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul Yulius Suharta membenarkan insiden tersebut. Menurut dia, massa mempersoalkan izin penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah yang dianggap belum resmi. “Sebenarnya penolakan itu berawal dari pindahnya kegiatan ibadah jemaat gereja yang semula digelar di Hotel Ros In,” kata Yulius, Senin, 25 Mei 2026.

Hotel Ros In merupakan hotel bintang empat di Jalan Ring Road Selatan yang berjarak sekitar dua kilometer di sebelah timur lokasi ibadah jemaat GMS yang dibubarkan. Menurut Yulius, perpindahan lokasi ibadah memicu penolakan dari sejumlah pihak karena gereja dianggap belum mengantongi izin penggunaan tempat ibadah. “Kami sudah mencoba mengantisipasi aksi penolakan itu, tetapi faktanya kemarin tetap terjadi pergerakan massa di tempat kegiatan GMS itu,” ujar dia.

Yulius menjelaskan pihak pengurus gereja memindahkan lokasi ibadah dari hotel ke bangunan gudang karena biaya sewa hotel dinilai terlalu besar apabila digunakan terus-menerus untuk ibadah. “Kebetulan tempat atau gudang itu telah disewa pihak GMS, kemudian sudah dimintakan SKTL atau Surat Keterangan Tanda Lapor yang dikeluarkan Kanwil Kementerian Agama DIY,” kata dia.

Namun, menurut Yulius, persoalan muncul karena terdapat perbedaan pemahaman mengenai fungsi SKTL tersebut, baik dari pihak gereja maupun kelompok massa yang menolak. “Pemahaman terhadap keterangan di SKTL yang dikeluarkan itu, apakah memang benar sudah bisa dipakai sebagai izin penyelenggaraan ibadah ataukah masih harus ada pengurusan administrasi lain, ini masih kami telaah,” ujar Yulius.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga sedang menelusuri regulasi mengenai SKTL, termasuk kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri. “Ketika posisi seperti GMS apakah cukup dengan surat itu, apakah memang harus ada persyaratan administratif lain yang harus dilengkapi,” kata dia.

Yulius menuturkan bangunan yang digunakan jemaat GMS baru disewa selama lima tahun. “Jadi bangunan itu sudah ada dulu, baru disewa,” ujarnya. Menurut dia, jemaat GMS baru menggunakan bangunan tersebut pekan lalu untuk kegiatan sosial.

“Dari kegiatan sosial itu, karena gedung baru disewa, internal jemaat kemudian menggelar semacam syukuran dengan mengadakan ibadah pada hari Minggu kemarin,” kata Yulius. Ia mengatakan undangan yang disampaikan pihak gereja menyebut kegiatan tersebut sebagai ibadah syukur atas penggunaan tempat baru jemaat GMS.

Sebelum pembubaran terjadi, pemerintah daerah sebenarnya telah mendeteksi potensi penolakan sehari sebelumnya. “Memang sudah ada identifikasi penolakan dari warga, pihak kecamatan juga mengantisipasi,” kata dia.

Pilihan Editor: Bagaimana Modus Safe House dalam Suap Impor

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |