ilustrasi(Dok.MI)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Jumat (4/9/2026). Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta
Masyarakat dapat mendatangi titik gerai SIM Keliling terdekat sesuai dengan pembagian wilayah berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persyaratan Dokumen dan Tarif
Layanan SIM Keliling khusus diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan masa berlaku SIM golongan A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pengajuan SIM baru di Satpas SIM yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Beberapa dokumen administrasi yang wajib disiapkan oleh pemohon meliputi:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fisik SIM lama beserta fotokopinya.
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
- Bukti hasil tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan, penetapan tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pemohon diimbau melengkapi seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi guna mempercepat proses administrasi di gerai pelayanan. (Ant/P-4)











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)






