Memahami Ketentuan Pajak dalam Pencairan JHT

4 hours ago 3

INFO TEMPO - Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hak yang bisa dicairkan peserta dalam kondisi tertentu, seperti saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun ketika telah memenuhi persyaratan klaim sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, masih banyak pekerja yang belum memahami bahwa pencairan manfaat JHT juga dikenakan ketentuan perpajakan.

Pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah aturan baru. Kebijakan tersebut telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran sekaligus untuk pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT yang diterima peserta dapat dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final. Dengan demikian, pemotongan pajak merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku secara nasional.

Peserta dengan saldo JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara itu, bagi peserta yang mencairkan saldo JHT di atas Rp50 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen. Ketentuan ini berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT selama masih bekerja.

Sementara itu, peserta yang sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) secara progresif saat melakukan pencairan berikutnya.

Tarif yang berlaku yakni 5 persen untuk saldo akhir hingga Rp60 juta, 15 persen untuk saldo di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk saldo di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk saldo di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, serta 35 persen untuk saldo yang melebihi Rp5 miliar.

Dengan begitu, pencairan JHT sebagian berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan yang lebih besar pada saat pencairan manfaat berikutnya. Oleh karena itu, pekerja perlu mempertimbangkan secara matang tujuan dan kebutuhan sebelum memutuskan untuk melakukan pencairan tersebut.

Sesuai dengan filosofinya, Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai perlindungan finansial jangka panjang yang idealnya dimanfaatkan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau tidak lagi produktif bekerja, sehingga manfaat yang diterima dapat lebih optimal dan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi pekerja dan keluarganya. (*)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |