Meta Dihukum Bayar Denda Tambahan Rp9 Triliun Akibat Bahaya Media Sosial bagi Anak

5 hours ago 4
Meta Dihukum Bayar Denda Tambahan Rp9 Triliun Akibat Bahaya Media Sosial bagi Anak ilustrasi(Magnific)

SEORANG hakim di New Mexico, Amerika Serikat, memerintahkan Meta untuk membayar denda tambahan sebesar US$567 juta (sekitar Rp9 triliun). Keputusan ini dijatuhkan karena Meta dinilai gagal memperingatkan publik mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh platform-platform miliknya terhadap anak-anak.

Hukuman tersebut menjadi keputusan hukum terbesar yang pernah dijatuhkan kepada Meta terkait isu keselamatan anak. Denda baru ini menambah nilai sanksi yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada Meta dalam kasus yang sama, yaitu sebesar $375 juta.

Hakim Bryan Biedscheid menyatakan raksasa media sosial tersebut merupakan "gangguan publik" (public nuisance) yang tingkat bahayanya serupa dengan polusi udara. Ia memerintahkan agar seluruh dana denda tersebut dimasukkan ke dalam dana khusus yang bertujuan untuk mengurangi dampak bahaya di masa depan.

Dalam pertimbangannya, Biedscheid mengumpamakan perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut seperti sebuah pabrik. Iklan dan konten diibaratkan sebagai produk yang dihasilkan, sementara bahaya psikologis serta eksploitasi seksual anak adalah limbahnya.

"Kerusakan psikologis dan eksploitasi seksual terhadap anak-anak adalah polusi yang harus dikurangi," ujar Hakim Biedscheid.

Meta, yang menaungi dan mengoperasikan platform Instagram, Facebook, WhatsApp, serta Threads, telah dihubungi oleh BBC untuk dimintai tanggapan mengenai putusan terbaru ini.

Terkait dengan putusan sanksi awal sebesar $375 juta sebelumnya, Meta telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan hukum tersebut. (BBC/Z-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |