ODITURAT Militer 07-II Jakarta menyatakan telah rampung melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiil berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Kepala Oditur Militer II-07Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, berkas tersebut kini tengah diolah untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Berkas perkara Andrie Yunus sudah diteliti dan dinyatakan sudah lengkap," kata Andri kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 April 2026.
Dia menuturkan, setelah berita acara dan saran pendapat hukum diberikan kepada Perwira Penyerah Perkara, maka Oditurat akan menunggu diterbitkannya Surat Keputusan Penyerahan Perkara atau Skeppera.
Skeppera tersebut, Andri menjelaskan, kemudian akan menjadi pijakan Oditur Militer untuk menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan kepada Pengadilan Militer untuk dilakukan persidangan.
"Untuk jadwal sidangnya, hal tersebut merupakan kewenangan dalam hal ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar perwira menengah itu.
Pekan lalu, Pusat Polisi Militer melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.
Adapun Puspom TNI menyatakan ada empat pelaku yang terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Pelimpahan berkas perkara dari Puspom TNI kepada Oditur Militer disoroti banyak pihak, termasuk Andrie Yunus. Melalui warkat yang ditulis pada 3 April lalu, Andrie menolak proses hukum kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer.
Wakil Koordinator Kontras itu mengatakan, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Andrie disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI.

















































