WAKIL Ketua Ombudsman Republik Indonesia Rahmadi Indra Tektona memantau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Pemantauan itu dilakukan usai penangkapan Kepala Kantor Imigrasi setempat Ronald Arman Abdullah oleh KPK.
"Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan secara efektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi," kata Rahmadi melalui keterangan resminya, Jumat, 5 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Rahmadi, pelayanan tetap harus berjalan maksimal meski proses hukum dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tinggal sedang berlangsung. "Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” katanya.
Kunjungan itu, dilakukan Rahmadi bersama anggota Ombudsman, Syafrida R. Rasahan, pada Kamis, 4 Juni 2026. Menurutnya, kunjungan itu bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kunjungannya, Rahmadi meninjau langsung ke ruang pelayanan, mengamati proses pemberian layanan kepada masyarakat, berdialog dengan petugas pelayanan, serta berkomunikasi dengan sejumlah pengguna layanan yang sedang mengurus berbagai kebutuhan keimigrasian.
"Berdasarkan hasil pemantauan, pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap berlangsung sebagaimana mestinya," katanya.
Dalam dialog dengan pengguna layanan, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang pengurusannya diwakilkan melalui agen atau pihak ketiga. Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman mengingat penggunaan jasa agen dalam pengurusan dokumen keimigrasian berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Syafrida memberikan masukan kepada jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat agar memperkuat proses verifikasi dan validasi terhadap agen atau pihak yang mewakili pemohon dalam pengurusan layanan keimigrasian.
“Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” katanya.
Menurut Syafrida, penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan yang berkaitan dengan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko cukup tinggi.
Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk memantau langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Barat pasca mencuatnya kasus yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” katanya Syafrida.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim turut menjadi tersangka dalam kasua itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan nilai uang yang terkumpul dari praktik pemerasan tersebut sangat besar. "Mencapai ratusan miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka.
KPK turut menjerat empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya dalam perkara yang sama. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik juga menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi.






































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)











