Pakar Ingatkan DPR, Bahas RUU Pemilu di Menit Terakhir Bisa Hancurkan Kepercayaan Publik

2 hours ago 1
Pakar Ingatkan DPR, Bahas RUU Pemilu di Menit Terakhir Bisa Hancurkan Kepercayaan Publik Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini (kiri)(MI/Usman Iskandar)

PEMBAHASAN dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai tidak bisa lagi ditunda. Selain untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), revisi aturan kepemiluan juga dibutuhkan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2029

Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan keterlambatan pembahasan hanya akan membuat regulasi kembali disusun secara terburu-buru dan berpotensi menggerus kualitas demokrasi.

Titi menilai hingga saat ini stagnannya pembahasan revisi UU Pemilu menunjukkan belum adanya komitmen politik yang kuat dari DPR dan pemerintah untuk menjadikan reformasi kepemiluan sebagai agenda prioritas.

“Keterlambatan ini menunjukkan lemahnya kemauan dan komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menjadikan reformasi kepemiluan sebagai agenda prioritas. Padahal, revisi UU Pemilu bukan kebutuhan yang muncul tiba-tiba. Evaluasi Pemilu 2024, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, dan kebutuhan penataan desain Pemilu 2029 sudah menyediakan dasar yang sangat memadai untuk segera memulai pembahasan,” kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).

Menurut dia, faktor politik memang menjadi salah satu penyebab lambannya pembahasan karena perubahan UU Pemilu bersinggungan langsung dengan kepentingan partai politik dan konfigurasi kekuasaan. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menunda proses legislasi.

“Faktor politik sangat dominan karena perubahan UU Pemilu bersinggungan langsung dengan kepentingan partai dan konfigurasi kekuasaan. Namun, kompleksitas politik tidak dapat dijadikan alasan untuk terus menunda. Justru pembahasan harus dimulai lebih awal agar berlangsung transparan, partisipatif, berbasis evaluasi, serta tidak kembali dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan pemilu,” ujarnya.

Selain itu, Titi mengingatkan terdapat urgensi lain yang tidak kalah penting, yakni proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan segera dimulai. Menurutnya, pembentukan penyelenggara pemilu harus selaras dengan desain kelembagaan yang nantinya diatur dalam UU Pemilu yang baru.

“Jangan sampai anggota KPU dan Bawaslu dipilih berdasarkan desain kelembagaan lama, sementara setelah mereka terpilih aturan, kewenangan, atau struktur kelembagaannya berubah. Hal itu berpotensi menciptakan ketidakpastian dan mengganggu independensi penyelenggara,” tegasnya.

Titi menilai apabila revisi UU Pemilu baru diselesaikan menjelang Pemilu 2029, Indonesia berpotensi mengulang persoalan yang sama seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, yakni lahirnya regulasi yang reaktif dan minim persiapan.

“Penundaan hingga mendekati Pemilu 2029 akan kembali melahirkan legislasi yang reaktif, terburu-buru, dan sangat rentan ditarik oleh kepentingan politik jangka pendek,” katanya.

Ia menjelaskan dampak keterlambatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih.

“Penyelenggara akan kehilangan waktu untuk menyusun regulasi teknis, menyiapkan sumber daya manusia, membangun sistem teknologi, serta melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih secara memadai,” ujarnya.

Di sisi lain, peserta pemilu akan kehilangan kepastian hukum dalam menyusun strategi pencalonan maupun kompetisi politik. Sementara masyarakat berpotensi mengalami kebingungan akibat perubahan aturan yang terlambat disosialisasikan.

“Bagi peserta pemilu, perubahan aturan yang terlambat akan mengganggu kepastian dalam menentukan strategi pencalonan dan kompetisi. Bagi pemilih, aturan yang berubah-ubah atau tidak tersosialisasi dengan baik dapat menimbulkan kebingungan. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan potensi sengketa, inkonsistensi pelaksanaan, serta menurunkan kepercayaan publik,” tutur Titi.

Karena itu, menurutnya, hukum pemilu seharusnya menjadi instrumen yang memberikan kepastian, bukan justru melahirkan ketidakpastian menjelang tahapan pemilu.

“Hukum pemilu seharusnya memberi stabilitas dan kepastian, bukan menjadi sumber ketidakpastian. Karena itu, prinsip bahwa aturan harus tersedia jauh sebelum tahapan dimulai harus dijaga. Pemilu yang berintegritas tidak mungkin dipersiapkan melalui regulasi yang dibuat pada menit-menit terakhir,” katanya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan revisi UU Pemilu juga menjadi keharusan untuk mengakomodasi berbagai putusan MK yang telah mengubah desain sistem kepemiluan nasional. Menurutnya, pembentuk undang-undang tidak cukup hanya memasukkan putusan MK secara parsial ke dalam regulasi.

“Berbagai putusan MK telah mengubah bagian-bagian penting desain kepemiluan dan wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pembentuk undang-undang. Putusan MK tidak boleh hanya ditempelkan secara parsial pada UU Pemilu. Seluruh implikasinya harus diharmonisasi agar tidak menimbulkan pertentangan dan ambiguitas norma, kekosongan hukum, maupun persoalan baru dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Selain menyesuaikan dengan perkembangan hukum, revisi UU Pemilu juga dinilai harus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Titi mengatakan regulasi baru perlu mengatur secara komprehensif penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk aspek transparansi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi.

“Undang-undang perlu memberikan kerangka yang jelas mengenai transparansi sistem, keamanan siber, perlindungan data pribadi, audit teknologi, akuntabilitas algoritma, akses publik, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan sistem. Teknologi harus menjadi alat untuk memperkuat integritas dan aksesibilitas pemilu, bukan menciptakan ruang gelap yang sulit diawasi,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa pembaruan regulasi, Indonesia berisiko memasuki Pemilu 2029 dengan aturan yang sudah tidak relevan terhadap perkembangan hukum maupun teknologi.

“Apabila DPR dan pemerintah tidak memprioritaskan pembaruan ini, kita berisiko menyelenggarakan Pemilu 2029 dengan aturan yang terfragmentasi, tertinggal dari perkembangan teknologi, dan tidak sepenuhnya selaras dengan putusan MK. Dampaknya bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga dapat menggerus legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ujarnya.

Untuk itu, Titi mendesak DPR segera menuntaskan penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu agar pembahasan bersama pemerintah dapat dimulai secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

“Karena itu, DPR harus segera menyelesaikan penyusunan draf naskah akademik dan naskah RUU Pemilu agar pembahasan bisa segera dilakukan bersama pemerintah secara terbuka, terukur, dan partisipatif. Waktu yang masih tersedia harus digunakan untuk menghasilkan reformasi yang substantif, bukan dijadikan alasan untuk kembali menunda apalagi mempertahankan status quo,” tegasnya.

Titi menambahkan percepatan revisi UU Pemilu juga penting karena terdapat sejumlah putusan MK yang secara eksplisit memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan tindak lanjut. 

Di antaranya Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai rekonstruksi ambang batas parlemen, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah, serta Putusan MK Nomor 120/PUU-XX/2022 yang mengamanatkan agar proses seleksi penyelenggara pemilu telah selesai sebelum dimulainya tahapan pemilu.

Menurutnya, seluruh putusan tersebut harus diakomodasi secara utuh dalam revisi UU Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu 2029 memiliki kepastian hukum, selaras dengan konstitusi, serta mampu menjaga integritas demokrasi. (P-4)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |