Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah, operator telekomunikasi, dan otoritas persaingan usaha untuk tidak menunda pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai praktik kuota internet hangus.
YLKI menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi dan harus segera diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan implementasi putusan MK membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan agar hak konsumen benar-benar terlindungi.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret,” kata Rio dalam keterangannya, Selasa (29/7).
YLKI meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun regulasi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam melaksanakan putusan MK. Menurut Rio, aturan pelaksana tersebut harus mengatur secara rinci mekanisme implementasi, termasuk pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap dapat dimanfaatkan konsumen.
“Regulasi tersebut harus mengatur mekanisme implementasi putusan, termasuk bentuk pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen, standar pelayanan minimum, kewajiban transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi operator yang tidak mematuhi ketentuan,” ujarnya.
YLKI juga meminta Komdigi menetapkan tenggat waktu implementasi agar putusan MK tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Selain itu, Rio mengingatkan agar pemerintah mengawasi harga paket internet dengan skema rollover sehingga tidak justru memberatkan masyarakat.
“Komdigi juga harus mengawasi agar harga paket rollover tidak melambung tinggi sehingga konsumen tetap mampu membeli produk tersebut,” katanya.
Tak hanya kepada pemerintah, YLKI juga meminta seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan syarat dan ketentuan layanan, sistem operasional, hingga model bisnis mereka sesuai dengan amar putusan MK.
“Operator harus menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan oleh konsumen sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rio.
Menurutnya, operator juga wajib memberikan informasi yang jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak-hak konsumen. Ia menegaskan implementasi putusan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
“Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen,” tegasnya.
YLKI turut meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan aktif terhadap implementasi putusan tersebut. Rio mengingatkan perubahan model bisnis operator tidak boleh membuka ruang terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.
“Perubahan model bisnis operator tidak boleh menjadi celah bagi terjadinya praktik kartel, penyeragaman tarif, maupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang berpotensi merugikan konsumen,” katanya.
Selain itu, Ia menekankan bahwa KPPU juga perlu mengkaji dampak implementasi putusan MK terhadap struktur persaingan di industri telekomunikasi agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan.
Rio menegaskan YLKI akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273 dan mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen. Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” pungkasnya. (Dev)

















































