PEMERINTAH Kota Yogyakarta mulai menggencarkan penerapan jam malam bagi anak di bawah umur menyusul maraknya aksi kejahatan jalanan atau klitih yang kembali meresahkan. Hanya sepekan setelah seorang pelajar berinisial AA, 18 tahun, tewas dibacok kelompok geng di kawasan Kotabaru dekat Stadion Kridosono, polisi kembali menangkap sekelompok pelajar yang berkeliling di kawasan Kotagede sambil membawa senjata tajam pada Ahad, 24 Mei 2026.
Polisi menangkap kelompok itu sebelum sempat melakukan aksi. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo meminta kepolisian dan jajarannya menggelar razia intensif terhadap anak-anak di bawah umur yang masih berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB. “Kami sudah bertemu Kapolresta Yogyakarta untuk membantu razia anak-anak di bawah umur yang masih keluar atau nongkrong di atas jam 22.00 WIB,” kata Hasto, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Hasto, aktivitas berkumpul anak-anak dan remaja hingga larut malam memiliki risiko tinggi memicu kejahatan jalanan. “Perlu ada mitigasi dengan razia. Pokoknya tempat-tempat nongkrong di atas jam 22.00 kami razia,” ujar dia.
Pemerintah Kota Yogyakarta meyakini kebijakan jam malam dapat menjadi instrumen efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa. Pemerintah juga menilai kebijakan tersebut mendesak diterapkan karena aktivitas berkerumun pada malam hari berpotensi memicu gesekan fisik maupun tindak kriminal.
Secara regulasi, razia dan pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Peraturan itu membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak berusia di bawah 18 tahun. Mereka dilarang berada di luar rumah tanpa alasan yang jelas atau tanpa pendampingan orang tua maupun wali.
Sebelumnya, Unit Reaksi Cepat Satuan Samapta Polresta Yogyakarta menghadang dan menangkap kelompok remaja bermotor saat menyisir kawasan Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta, Ahad, 24 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan kelompok itu membawa sabuk gesper besi yang telah dimodifikasi menjadi senjata. Petugas kemudian melakukan pengembangan di sekitar Jalan Rejowinangun dan menemukan enam remaja lain yang sedang berkumpul di lokasi tersebut.
Setelah menggeledah kelompok itu, polisi menyita sejumlah senjata tajam, mulai dari pedang hingga celurit. Polisi menangkap total delapan remaja berstatus pelajar aktif dan membawa mereka ke Markas Polsek Kotagede untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Delapan remaja yang ditangkap itu berumur 14 sampai 16 tahun. Mereka membawa minuman beralkohol dan senjata tajam. Pengakuannya untuk berjaga-jaga,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta Inspektur Dua Dani Hasan, Senin. Dani meminta para orang tua memperketat pengawasan terhadap jam pulang anak agar tidak terjerumus dalam aksi klitih.
Aktivis Jogja Police Watch Baharuddin Kamba menilai penegakan aturan jam malam melalui Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2022 dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan kejahatan jalanan yang kerap merenggut korban jiwa. Namun, menurut Kamba, aturan tersebut tetap memberikan pengecualian bagi anak-anak yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, agenda sosial keagamaan, maupun kondisi darurat dengan catatan tetap berada dalam pengawasan orang tua.
“Namun, aturan jam malam ini tetap memberikan pengecualian bagi anak-anak yang harus mengikuti kegiatan malam resmi dari pihak sekolah, agenda sosial keagamaan, serta situasi kondisi darurat dengan catatan tetap berada dalam pengawasan orang tua,” kata dia. Kamba meminta kepolisian rutin menggelar operasi dan melakukan tindakan tegas di titik-titik rawan kejahatan.
Ia juga meminta sekolah mewaspadai perekrutan anggota baru geng pelajar menjelang musim penerimaan murid baru pada Juni mendatang. “Pihak sekolah juga perlu mewaspadai pergerakan rekrutmen anggota baru untuk masuk ke dalam lingkaran geng pelajar pada musim penerimaan murid baru pada Juni mendatang,” ujar dia. Selain itu, Kamba meminta sekolah membuat regulasi internal yang ketat, misalnya surat pernyataan tertulis di atas materai yang menyatakan siswa bersedia mengundurkan diri apabila terbukti terlibat dalam jaringan geng pelajar.
Pilihan Editor: Respons Sultan HB X soal Pelajar Tewas Akibat Klitih






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5540311/original/082032500_1774698654-timnas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539716/original/098116100_1774614737-Kep._Solomon_vs_Bulgaria-21.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533600/original/087854100_1773745989-000_84FC6T6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539719/original/000758000_1774614739-Kep._Solomon_vs_Bulgaria-22.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5540699/original/028776600_1774780637-Latihan_Timnas_Indonesia_FIFA_Series-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5540582/original/068392300_1774769953-20260329AA_Bulgaria-5.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5539837/original/077689600_1774627163-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540324/original/084011600_1774703884-InShot_20260328_201629947.jpg.jpeg)