Pemprov DKI Jakarta Berduka atas Wafatnya Petugas Damkar saat Tangani Kebakaran di Kramat Jati

6 hours ago 4
Pemprov DKI Jakarta Berduka atas Wafatnya Petugas Damkar saat Tangani Kebakaran di Kramat Jati Ilustrasi(Dok Magnific)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan duka cita atas meninggalnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung, Andriyono, yang wafat saat menjalankan tugas dalam penanganan kebakaran tumpukan sampah di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus memastikan seluruh hak almarhum akan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum serta akan memastikan pemenuhan hak-hak almarhum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, di Jakarta, Minggu (2/8).

Bayu menjelaskan, laporan kebakaran diterima pada Sabtu (1/8) pagi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disgulkarmat DKI Jakarta mengerahkan 10 unit mobil pemadam kebakaran bersama 50 personel ke lokasi kejadian.

Dalam proses pemadaman, Andriyono bertugas mencari sumber air untuk mendukung operasi. Ia tidak berada di titik utama pemadaman api.

"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri di bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis. Almarhum mendapat penanganan awal di lokasi sebelum dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan dinyatakan wafat pada pukul 13.30 WIB. Almarhum diketahui memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Bayu.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, yang meninjau lokasi kebakaran pada Minggu, mengatakan proses pendinginan masih terus dilakukan oleh petugas Gulkarmat guna memastikan tidak ada bara api yang kembali memicu kebakaran.

Menurut Marulina, meski kobaran api utama telah berhasil dipadamkan, material berupa tumpukan sampah masih berpotensi menyimpan bara di bagian bawah sehingga penanganan harus dilakukan secara menyeluruh.

"Fokus penanganan saat ini adalah api yang berada di bawah tumpukan sampah. Permukaannya mungkin sudah basah, tetapi asap masih cukup banyak. Hal itu menandakan masih ada potensi perambatan api hingga kedalaman sekitar satu hingga dua meter," ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas pemadam telah membuka sejumlah bagian tumpukan sampah agar air dapat menjangkau lapisan bawah dan memadamkan bara api yang masih tersisa.

Di saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai melakukan pengangkutan sampah pada area yang telah dinyatakan aman dan tidak terdampak kebakaran.

Marulina menegaskan lokasi kejadian bukan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun, lahan tersebut selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal hingga menyebabkan penumpukan.

"Sejalan dengan penanganan pascakebakaran, DLH Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengangkutan sampah secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di area yang aman dan tidak terdampak kebakaran. Selanjutnya, pengangkutan akan dilanjutkan di area bekas kebakaran setelah dinyatakan aman oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat)," ujar Kadiskominfotik.

Marulina juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut maupun di lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.

"Sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui gerakan pilah, angkut, olah, dan manfaatkan, serta telah menyiapkan berbagai fasilitas pengolahan sampah, termasuk TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga hanya sampah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang," ujarnya.

Untuk mencegah praktik pembuangan sampah liar kembali terjadi, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan di lokasi tersebut.

"Per Senin (3/8) besok, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP akan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran tersebut. Pihak yang melakukan pembuangan sampah secara ilegal akan mendapat sanksi tegas," pungkas Marulina. (Ant/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |