Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK

7 hours ago 4
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Bogor Masuk Radar KPK Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjadi babak baru dalam rangkaian penyidikan yang sedang berlangsung di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa fokus penyidikan saat ini tidak hanya terbatas pada satu klaster dugaan korupsi saja. "Ada juga pengadaan barang dan jasa," ujar Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).

Perluasan Objek Penyidikan

Menurut Taufik, tim penyidik KPK sedang mendalami keterkaitan penyelenggara negara dalam praktik lancung tersebut. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu masuk ke tahap penyidikan terkait dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Dengan adanya temuan baru ini, ruang lingkup penyidikan di Pemkab Bogor kini mencakup dua sektor utama:

  • Dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
  • Dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Status Sprindik Umum

Meskipun penyidikan telah ditingkatkan, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Taufik menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan di bawah payung Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum," tegasnya.

Taufik juga mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh mengenai siapa saja pihak yang terlibat dalam perkara ini. Ia memastikan bahwa lembaga antirasuah akan bekerja secara profesional dan transparan.

"Jadi, pada waktunya, KPK juga akan menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyidikan," tambahnya.

Klarifikasi Isu OTT dan Barang Bukti Rp1,5 Miliar

Penyidikan ini bermula dari dinamika informasi yang berkembang sejak beberapa hari terakhir. Sebelumnya, sempat beredar kabar mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK segera meluruskan informasi tersebut dan menyatakan tidak ada kegiatan tangkap tangan.

Kendati demikian, pada 21 Agustus 2026, KPK mengakui telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dalam proses penyelidikan. Temuan uang tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan guna mencari bukti-bukti lebih lanjut dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |