DUGAAN kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Kota Yogyakarta memasuki babak baru setelah kepolisian mengungkap rincian praktik tidak manusiawi yang dilakukan terhadap para korban.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian menjelaskan tindakan kekerasan itu berupa pengikatan anak-anak setiap hari sejak pagi saat mereka datang hingga sore hari.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Berdasarkan hasil visum terhadap tiga orang anak, ditemukan luka-luka di bagian pergelangan yang diduga kuat merupakan bekas ikatan tali," kata Adrian dalam konferensi pers, Senin, 27 April 2026.
Ia membeberkan para pengasuh tempat penitipan anak itu hanya melepas ikatan tersebut saat waktu mandi, makan, atau ketika akan mengambil dokumentasi foto anak-anak untuk dikirimkan kepada orang tua.
Dari keterangan para tersangka, Adrian mengungkapkan praktik ini merupakan instruksi langsung secara lisan dari ketua yayasan dan kepala sekolah yang selalu hadir setiap pagi serta menyaksikan langsung tindakan tersebut.
"Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun, dari keterangan para tersangka sebelas orang pengasuh itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan," kata Adrian.
Ia mengungkap motif di balik tindakan keji ini diduga kuat masalah ekonomi lantaran pengelola terus menerima siswa baru tanpa membatasi kuota.
Berdasarkan data yayasan, tercatat ada 103 anak pada tahun ajaran ini, dengan 53 di antaranya diduga menjadi korban kekerasan.
Akibatnya, terjadi ketimpangan rasio di mana satu atau dua orang pengasuh harus menangani hingga 20 anak, sehingga mereka diperintahkan melakukan perbuatan tidak manusiawi tersebut demi kemudahan pekerjaan.
Biaya paket penitipan sendiri dipatok antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, sementara gaji pengasuh berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp2,4 juta.
Soal aspek hukum, Adrian menjelaskan para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berbeda-beda.
Polresta Yogyakarta juga tengah mendalami dugaan keterlibatan Dewan Pengawas yayasan daycare itu yang terkonfirmasi merupakan seorang berprofesi sebagai hakim.
Badan Pengawas (Bawas) dari Mahkamah Agung telah datang berkoordinasi dan dijadwalkan akan memantau langsung pemeriksaan para tersangka untuk melihat sejauh mana keterlibatan dewan pengawas dalam operasional daycare tersebut.
Selain itu, polisi bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
(UPTD PPA) Yogyakarta untuk menyelidiki kemungkinan adanya pemberian obat-obatan tertentu seperti CTM kepada anak-anak serta kemungkinan tindak kekerasan seksual melalui pemeriksaan ahli dan psikiater.



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)












