KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta membeberkan identitas para pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia mengatakan ada 13 tersangka. "Para tersangka telah dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 27 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pandia merinci 13 orang yang ditangkap dan menjadi tersangka seluruhnya perempuan. Mereka adalah DK, 51 tahun, asal Sewon selaku Ketua Yayasan dan AP, 42 tahun, asal Gedongtengen yang menjabat Kepala Sekolah.
Lalu sebelas lainnya merupakan pengasuh. Mereka adalah FN, 30 tahun, asal Boyolali; NF, 26 tahun, asal Kasihan; Lis, 34 tahun, asal Karanganyar; EN, 26 tahun, asal Imogiri.
Selain itu ada SRm, 54 tahun, asal Umbulharjo; DR, 32 tahun, asal Kasihan; HP, 47 tahun, asal Sedayu; ZA, 30 tahun, asal Pengasih; SRj, 50 tahun, asal Mergangsan; DO, 31 tahun, asal Banguntapan; dan DM, 28 tahun, yang berasal dari Sarolangun, Jambi.
Pandia mengungkapkan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B junctoPasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait diskriminasi, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak yang membawa ancaman pidana penjara maupun denda.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Riski Adrian mengungkapkan para pelaku menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat akibat perbuatannya yang tidak manusiawi terhadap puluhan anak asuh di lembaga tersebut.
Adrian menjelaskan dari pasal yang dipakai menjerat pelaku, ancaman hukuman pokok bagi para tersangka adalah lima tahun penjara. Namun, hukuman tersebut bisa berpotensi bertambah menjadi sekitar delapan tahun penjara karena adanya tambahan dua per tiga masa hukuman melalui jeratan Pasal 21.
Selain ancaman pidana bagi individu pengasuh dan pengelola, pihak kepolisian berencana mengembangkan kasus ini ke ranah hukum yang lebih luas. "Ini juga akan kami masukkan ke pasal korporasi juga. Kami tadi juga sudah koordinasi juga bersama KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) ada penambahan dua pasal lagi yang nanti kami kaji bersama penyidik," kata Adrian.
Penerapan pasal berlapis ini didasari oleh temuan penyidik tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh para pengasuh bukanlah inisiatif pribadi. Melainkan atas perintah langsung dari pimpinan lembaga.
Berdasarkan keterangan dari sebelas pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka mengaku diinstruksikan untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut oleh Ketua Yayasan.
Meskipun tidak ditemukan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tertulis, perintah lisan tersebut disampaikan secara langsung dan terus-menerus oleh Ketua Yayasan serta diketahui oleh Kepala Sekolah.



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4908650/original/070505300_1722696593-20240803BL_Perebutan_Peringkat_Ketiga_Piala_Presiden_2024_3.JPG)












