Penyerahan amicus curiae yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.(Dok. BBT)
SEJUMLAH akademisi menilai pembubaran Badan Bank Tanah berisiko memperlebar ketimpangan penguasaan tanah dan melemahkan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Pandangan itu disampaikan dalam pendapat hukum atau amicus curiae yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja.
Para akademisi tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua. Mereka menyatakan tidak berada di pihak pemohon maupun pemerintah, melainkan hadir sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan pertimbangan akademik, filosofis, dan konstitusional kepada majelis hakim.
“Kami dari akademisi berbagai daerah menyampaikan pendapat hukum, amicus curiae, jadi tidak memihak pemohon, tidak memihak pemerintah. Kami menyampaikan kajian filosofis maupun konstitusional, selain juga melihat fakta-fakta sosial terkait Bank Tanah,” ujar Guru Besar FH Universitas Lambung Mangkurat, Hadin Muhjad di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut dia, keberadaan Bank Tanah selaras dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kajian yang disampaikan, kata dia, Bank Tanah dinilai sebagai salah satu instrumen negara untuk mengatur dan mengurus tanah, terutama tanah negara yang belum dilekati hak. Lembaga ini dinilai dapat membantu pemerintah dalam menata pengelolaan tanah sekaligus mendukung agenda reforma agraria.
Ia menegaskan, Bank Tanah bukan lembaga yang mengambil alih kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN. Sebaliknya, Bank Tanah disebut berfungsi melengkapi kerja pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala, Suhaimi, mengatakan, reforma agraria selama ini berjalan lambat dan kerap menghadapi persoalan di lapangan. Dalam sejumlah kasus, tanah yang telah diberikan kepada masyarakat justru beralih kepada pihak lain dalam waktu singkat. Kondisi itu membuat tujuan reforma agraria, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan petani, tidak tercapai.
“Begitu tanah diberikan kepada masyarakat, tidak lama setelah itu tanah beralih ke orang lain, termasuk yang disebut mafia tanah. Akhirnya masyarakat yang tadinya tidak punya tanah tetap miskin,” ujarnya.
Karena itu, Bank Tanah dinilai dapat menghadirkan mekanisme yang lebih bertahap dalam distribusi tanah. Tanah yang dikelola Bank Tanah dapat diberikan kepada masyarakat melalui skema pembinaan terlebih dahulu, misalnya dalam bentuk hak pakai selama jangka waktu tertentu sebelum kemudian dipertimbangkan menjadi hak milik.
Dalam masa tersebut, lanjut dia, masyarakat penerima tanah dapat memperoleh edukasi, pendampingan, dan pembinaan agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Mekanisme itu juga dinilai penting untuk mencegah tanah hasil reforma agraria kembali jatuh ke tangan kelompok bermodal atau mafia tanah.
“Reforma agraria bukan hanya memberikan tanah, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Ketika tanah negara diberikan, ada kewajiban edukasi agar tidak dijual dan dialihkan begitu saja,” tambahnya
Ia juga menilai ketiadaan Bank Tanah dapat membuat beban penyelesaian masalah pertanahan kembali bertumpu sepenuhnya kepada ATR/BPN. Padahal, persoalan tanah di Indonesia sangat kompleks, mulai dari konflik agraria, ketimpangan penguasaan tanah, tanah telantar, hingga praktik mafia tanah.
Dalam perspektif kelembagaan, Bank Tanah dianggap dapat menjadi bagian dari sistem yang saling melengkapi dengan ATR/BPN. Kehadirannya disebut dapat membantu negara mengelola tanah secara lebih terarah, terutama dalam mendistribusikan tanah negara kepada pihak yang membutuhkan.
“Kurang tepat kalau Bank Tanah dibubarkan. Dalam pendekatan sistem, lembaga ini saling melengkapi, saling terkait, dan saling mendukung,” ujarnya.
Selain aspek reforma agraria, para akademisi juga menyoroti pentingnya Bank Tanah dari perspektif lingkungan. Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya, Deddy Kurniawan Halim, menilai Bank Tanah dapat diarahkan menjadi instrumen pengelolaan lahan berbasis ekologis.
Menurutnya, di tengah krisis iklim, Indonesia membutuhkan lembaga yang tidak hanya menyediakan tanah untuk reforma agraria atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjaga kawasan ekologis seperti green belt, green corridor, mangrove, sempadan pantai, dan sempadan sungai.
Ia menilai fungsi Bank Tanah ke depan dapat diperluas sebagai ecological land bank, yaitu lembaga yang ikut menjamin tata kelola lahan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara lingkungan.
“Eksistensi Bank Tanah menjadi sangat vital, urgen, dan kritikal karena diperlukan lembaga negara yang bisa menjamin konservasi dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Jambi, Elita Rahmi juga menyinggung citra Bank Tanah yang belakangan dinilai lebih sering dikaitkan dengan kepentingan investasi. Menurut mereka, penilaian tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan fungsi Bank Tanah secara utuh. Selain menyediakan tanah untuk kepentingan pembangunan, Bank Tanah juga memiliki mandat untuk mendukung reforma agraria.
Ia menyebut, fungsi reforma agraria dalam Bank Tanah perlu lebih banyak disampaikan kepada publik agar lembaga tersebut tidak dipahami semata-mata sebagai penyedia lahan bagi investor.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, para akademisi berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan keberadaan Bank Tanah secara menyeluruh. Mereka menilai, apabila lembaga ini dihapus, maka negara berisiko kehilangan salah satu instrumen penting untuk menata tanah negara, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, memperkuat reforma agraria, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kalau tidak memiliki Bank Tanah, kesenjangan antara kaya dan miskin, terutama dalam penguasaan tanah, akan terus meningkat. Ini yang harus dipecahkan dalam negara hukum modern ke depan,” pungkasnya. (Z-10)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












