Pengusaha Heri Black Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bea Cukai

1 hour ago 3

PENGUSAHA asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri Black memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). KPK menduga Heri Black memiliki afiliasi dengan perusahaan importir Blueray Cargo.

Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Heri pada 8 Mei 2026. Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin, 18 Mei 2026.

Heri tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.04 WIB. “Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 18 Mei 2026.

KPK saat ini mendalami peran Heri dalam perkara dugaan suap impor di Bea Cukai. Pendalaman itu dilakukan berdasarkan barang bukti yang disita penyidik saat menggeledah rumah yang diduga milik Heri Black di Semarang pada Senin, 11 Mei 2026.

Rumah tersebut diduga berkaitan dengan perusahaan importir Blueray Cargo dalam perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal BeaCukai. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

Budi mengatakan KPK memeriksa Heri untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, penggeledahan itu bertujuan menelusuri kontainer milik Blueray Cargo yang diurus Heri Black. Penyidik menduga isi kontainer berbeda dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Penyidik juga mendalami dugaan praktik undeclare atau ketidaksesuaian barang, under invoicing atau penyusutan nilai faktur, serta penghindaran larangan terbatas terhadap barang-barang dalam kontainer tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik Heri.

Tempo telah menghubungi Heri Black terkait penggeledahan tersebut. Namun, hingga kini Heri belum merespons pesan yang dikirimkan.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bagaimana Modus Safe House dalam Suap Impor

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |