PENGADILAN Negeri Bandung akan menggelar sidang gugatan perdata penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI), Selasa, 19 Mei 2026. Gugatan itu berkaitan dengan kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Humas Pengadilan Negeri Bandung Adeng Abdul Kohar mengatakan perkara tersebut terdaftar dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg. Pengadilan juga telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara itu. “Ketua majelis Gatot Ardian Agustriono,” kata Adeng saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 18 Mei 2026.
Adeng mengatakan hakim anggota dalam perkara tersebut ialah Rusdiyanto Loleh dan Rachmawaty. Persidangan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Tempo mengonfirmasi soal sidang tersebut ke PT KAI, namun belum direspons.
Sebelumnya, penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, menggugat PT KAI setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Ia menilai perusahaan lalai menangani peristiwa tersebut dan meminta ganti rugi hingga Rp 100 miliar.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Rolland mendaftarkan gugatan itu pada 5 Mei 2026. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN.Bdg. “Yang saya soroti adalah after kecelakaan,” kata Rolland saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 6 Mei 2026.
Rolland menceritakan dirinya berada di gerbong eksekutif 5 KA Argo Bromo Anggrek saat kecelakaan terjadi. Kereta tiba-tiba berhenti mendadak dan lampu di dalam gerbong padam sehingga suasana berubah panik. “Itu kacau, evakuasi baru sekitar 20 menit, banyak yang teriak-teriak,” ujar Rolland.
Setelah proses evakuasi, para penumpang KA Argo Bromo Anggrek berada di peron Stasiun Bekasi Timur tanpa informasi dari PT KAI. Menurut Rolland, penumpang hanya mengetahui telah terjadi kecelakaan dari situasi di lokasi. “Saya sempat tunggu satu jam di Stasiun Bekasi Timur itu, belum ada informasi apa pun. Biasanya PT KAI itu kan info lewat SMS atau WA. Akhirnya saya memutuskan untuk keluar, cari taksi,” kata Rolland.
Rolland mengatakan ia baru menerima informasi dari KAI 121 sekitar pukul 00.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian. Operator resmi PT KAI saat itu menyampaikan tiket Argo Bromo Anggrek dibatalkan karena kendala operasional.
Menurut Rolland, prinsip good corporate governance atau GCG di PT KAI tidak berjalan. Ia menyoroti minimnya kepastian bagi penumpang dan kurangnya transparansi informasi setelah kecelakaan terjadi. “Ini kacau GCG-nya, kalau mau mengkaji dari Undang-Undang Perkeretaapian dalam Pasal 125 itu jelas. Ketika terjadi kecelakaan, harus menginformasikan diksi itu kecelakaan, bukan masalah lain-lain,” kata Rolland.
Rolland juga mempersoalkan nilai santunan sebesar Rp 90 juta bagi korban meninggal. Menurut dia, nominal tersebut terlalu kecil. Melalui gugatan ini, ia berharap ada pembenahan mendasar dalam sistem keselamatan transportasi, bukan sekadar pemberian santunan.
Dalam gugatannya, Rolland meminta Pengadilan Negeri Bandung menyatakan PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Ia menilai ketiganya lalai menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Selain itu, Rolland meminta majelis hakim menghukum ketiga tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 754.500 secara tanggung renteng. Ia juga meminta para tergugat membayar ganti rugi Rp 100 miliar kepada penumpang Argo Bromo Anggrek keberangkatan 27 April 2026 pukul 20.30 WIB dan seluruh penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) yang menjadi korban kecelakaan, baik meninggal maupun luka-luka.
Menurut Rolland, pembayaran tersebut harus dilakukan secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika para tergugat tidak mematuhi putusan, ia meminta pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari. “Saya ingin supaya ada evaluasi secara menyeluruh, jangan kemudian perusahaan negara ini menggampangkan,” kata Rolland.
Pilihan Editor: Cuan Menggiurkan Menjaga Perlintasan Sebidang Liar






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485282/original/038819000_1769501489-pikojerico-175__1_.jpg.jpeg)

