Penipuan Umrah, Praz Teguh dan Paula Verhoeven Diperiksa

3 hours ago 2

PENYIDIK Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memeriksa artis Praz Teguh dan model Paula Verhoeven dalam kasus penipuan umrah yang diduga dilakukan oleh PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group, pada Kamis, 11 Juni 2026. “Hari ini dipanggil influencer atas nama PT yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan, juga terhadap Saudari PV,” kata Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Andaru, kepada wartawan.

Andaru mengatakan, semula Paula dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Jumat, 12 Juni 2026, namun ia meminta dijadwalkan ulang hari ini. “Yang bersangkutan menjadwalkan kesediaannya untuk diperiksa hari ini dan penyidik menampung itu,” katanya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam orang influencer atau pemengaruh dalam kasus Hanania Group. Mereka diperiksa terkait dengan kerja sama endorsement yang dilakukan dengan perusahaan layanan umrah tersebut. Empat orang yang telah diperiksa sebelum Praz Teguh dan Paula adalah influencer Keanu Angelo, beserta tiga orang lain dengan inisial MTA, AN, dan AS.

Polisi akan memeriksa lebih banyak influencer pada Jumat, 12 Juni 2026. “Yang akan diperiksa termasuk yang akan hadir di esok hari itu berjumlah sembilan orang influencer,” kata Andaru.

Adapun kasus dugaan penipuan ini bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga dan fasilitas yang menarik.

“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Para calon jemaah melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Iman menjelaskan, para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

Sejauh ini, total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.

Polisi telah menetapkan Direktur Hanania Group Ahmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.

Aliy Arivin Anward berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |