Konferensi pers Polda Jabar.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online (online) berskala besar dengan omzet mencapai Rp96 miliar. Praktik ilegal ini dijalankan melalui sejumlah aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan dengan fitur pembelian koin permainan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama empat bulan yang dimulai sejak Maret 2026.
"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso," ujar Fian saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (20/7).
Keterlibatan WNA dan Tersangka DPO
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka dengan inisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Salah satu tersangka utama, LY, merupakan warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur.
Fian menjelaskan bahwa LY berperan sebagai pengembang aplikasi judi online tersebut di Indonesia sejak tahun 2023. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial NAL kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke Vietnam.
Penyitaan Aset Mewah
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, merinci sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang disita dari tangan para tersangka. Selain uang tunai senilai Rp2,26 miliar, polisi juga menyita aset berupa:
- Emas batangan seberat 254 gram dan berbagai perhiasan.
- Lima unit jam tangan mewah.
- Deretan kendaraan mewah, termasuk Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante.
Polda Jabar saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi operasional lain yang digunakan oleh jaringan ini.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp4 miliar. (Ant/H-3)


















































