PERSONEL Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menahan Direktur PT Simba Jaya Utama 2021-2022 Deni Handoko Bahar dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari aktivitas tambang emas ilegal. Deni Bahar merupakan anak dari pengusaha sekaligus mantan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar yang sebelumnya terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan Deni ditahan bersama satu tersangka lain yakni Direktur PT Simba Jaya Utama berinisial VC. Kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 15 Juni 2026. "Setelah diperiksa untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan di rumah tahanan Bareskrim selama 20 hari," kata Ade lewat keterangan tertulis pada Rabu, 17 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ade mengatakan, Deni sempat diperiksa selama tujuh jam dari sekitar pukul 16.45 hingga 23.30 WIB. Dia dicecar 33 pertanyaan dari penyidik. Tersangka VC juga diperiksa pada waktu bersamaan dan mendapatkan 23 pertanyaan.
Menurut Ade, penyidik Bareskrim akan mengintensifkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset hasil aktivitas tambang emas ilegal secara lebih optimal. Polisi sebelumnya telah menyita gudang, kantor, beserta alat pengolahan serta pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo.
Pada perkara ini, para tersangka diduga bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan hasil dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan FL. Adapun FL merupakan terpidana kasus tambang ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/PID.B/LH/2022/PN.PTK
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni pemilik Toko Emas Semar Ngajuk berinisial TW. Selain itu yakni DW dan BSW. Penyidik juga telah menggeledah lima lokasi, tiga di Surabaya dan dua di Nganjuk, Jawa Timur pada 19-20 Februari 2026. Dalam penggeledahan di lima lokasi itu penyidik menyita dokumen invoice, surat pemesanan, surat jalan, dan bukti transaksi jual beli serta bukti elektronik.
Para tersangka dijerat pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Selain itu Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 dan/ atau Pasal 6 dan/ atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP atau pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf c dan/ atau Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan/ atau huruf b dan/atau huruf c jo pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














