barang bukti(MI/Yose Hendra)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sumatra Barat, menangkap dua orang pria berinisial J (33) dan AR (30) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja.
Kedua tersangka dicokok di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pasar Inpres Tapus. Warga berinisial J alias Jun diduga kuat berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu dan ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, melakukan penyelidikan mendalam. Pada Minggu, 19 Juli 2026, petugas bergerak cepat dan menggerebek kediaman tersangka J, di mana kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain 1 paket sedang shabu dalam plastik klip bening, 1 paket kecil shabu dalam plastik klip bening, 1 buah kaca pirek berisi sisa pakai shabu.
Sementara itu, petugas juga menyita Narkotika Jenis Ganja sebanyak 7 paket terbungkus plastik bening (ditandai angka 1 sampai 7), 1 paket ganja terbungkus plastik klip bening.
Tidak itu saja, petugas juga menyita Alat Pendukung dan Barang Bukti Lain berupa 1 set alat hisap shabu (bong) dan 1 buah mancis, 1 buah amplop bubble warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah potongan sedotan plastik dan 2 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit telepon genggam merek Poco hitam berisi dua kartu SIM, serta Uang tunai hasil penjualan senilai Rp250.000 (terdiri dari pecahan Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp20.000 lima lembar).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I (baik jenis bukan tanaman/shabu maupun dalam bentuk tanaman/ganja).
Penyidik mengenakan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lebih Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (YH)

















































