Wakapolresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto dalam konferensi pers Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan.(Dok. MI/Ervan)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.041 gram atau lebih dari 1 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi membekuk dua orang perempuan yang berperan sebagai kurir narkoba, yakni RM yang berprofesi sebagai bidan dan rekannya, MS, seorang ibu rumah tangga (IRT).
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7) di Pelabuhan Kampung Baru, Balikpapan. Keduanya ditangkap saat hendak menyeberang menggunakan angkutan umum laut menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
“Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 1.041 gram. Nilai ekonomis barang haram ini diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar,” ujar Fauzan dalam konferensi pers Operasi Antik Mahakam 2026 di Mapolresta Balikpapan, Jumat (31/7).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto menambahkan, kedua tersangka merupakan bagian dari rantai pasokan antarwilayah. Sabu tersebut diketahui berasal dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, yang dibawa melalui jalur darat melintasi Samarinda dan Balikpapan dengan tujuan akhir di PPU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RM mengaku bukan pertama kalinya bertindak sebagai kurir. Untuk pengiriman kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta, namun baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta melalui transfer.
Dengan penyitaan barang bukti ini, kepolisian mengklaim telah menyelamatkan sedikitnya 10.410 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Polresta Balikpapan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, RM dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (H-3)

















































