Reaksi Pemerintah Daerah atas Putusan MK soal Sekolah Gratis

1 day ago 4

MAHKAMAH Konstitusi atau MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.

Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

Dalam Putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024 itu, MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun—dari jenjang SD hingga SMP—secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. 

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari pemerintah daerah.

Gubernur Jateng Minta Bupati dan Wali Kota Siapkan Skema SD-SMP Gratis

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong para bupati dan wali kota di provinsi itu mulai memikirkan skema SD dan SMP swasta gratis.

“SD-SMP itu wilayahnya kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita (pemprov) hanya di SMA, SMK, dan SLB,” ujarnya setelah meninjau Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng di Semarang, Senin, 2 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Luthfi menuturkan konsep sekolah gratis di jenjang SMA/SMK/SLB di Jateng sudah dilakukan. Terbaru sudah ada kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jateng.

Program kemitraan tersebut dapat menambah kuota tampung anak didik sekitar 5.000-an murid yang diprioritaskan untuk menampung anak tidak sekolah serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

Cianjur Sosialisasikan Putusan MK

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyosialisasikan putusan MK yang mewajibkan pendidikan SD-SMP negeri dan swasta gratis. Sosialisasi dilakukan agar putusan MK tidak menimbulkan polemik, terutama di kalangan sekolah swasta.

Kepala Bidang SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur Helmi Halimudin mengatakan, saat ini, total SMP di Cianjur mencapai lebih dari 400, sejumlah 150 di antaranya SMP negeri dan 250 lainnya SMP swasta.

“Kami gencarkan sosialisasi sambil menunggu aturan turunannya guna mempertegas apakah sekolah swasta atau sekolah yang tergolong elite bagaimana kebijakannya, karena beberapa bulan ke depan sudah masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” kata dia di Cianjur pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pihaknya menilai, dengan keluarnya kebijakan biaya pendidikan dasar gratis, akan ada pemerataan pendidikan, sehingga yang tidak tertampung di negeri dapat masuk ke sekolah swasta secara gratis agar dapat meningkatkan partisipasi sekolah.

“Kami secepatnya melakukan sosialisasi agar putusan MK tidak menimbulkan polemik besar, karena SMP swasta di Cianjur lebih banyak dari sekolah negeri, termasuk beberapa di antaranya tergolong elite,” tuturnya.

Adapun Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur Aripin mengatakan putusan MK harus diikuti, tetapi pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.

Pihaknya mencatat, untuk tingkat SD, tidak akan menuai polemik bahkan cenderung banyak dukungan. Sebab, dari total 1.245 SD, hanya ada 40 SD swasta di Cianjur, sehingga pemerataan siswa akan tercapai di masing-masing sekolah se-Cianjur.

“Kami menilai dengan adanya putusan MK akan mendapat dukungan dari pihak sekolah dan orang tua, karena tidak lagi berbicara zonasi sehingga anak sekolah di negeri dan swasta sama-sama gratis,” katanya.

Bantul Alokasikan Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Adapun Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah baik negeri maupun swasta sebelum ada putusan MK.

“Saya belum update itu, tetapi sebelum ada Keputusan MK pun, Pemkab Bantul sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar baik untuk sekolah negeri maupun swasta,” kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat.

Meski tak menyebutkan jumlah anggaran, dia menuturkan sekolah swasta dari jenjang SD sampai SMP yang menjadi kewenangan kabupaten telah mendapat bantuan operasional sekolah nasional maupun daerah (Bosnas dan Bosda).

Sedangkan untuk SD dan SMP negeri, biaya pendidikan telah digratiskan karena sudah menjadi amanat dari peraturan perundangan-undangan.

Dia juga mengatakan para guru atau tenaga pendidik di sekolah swasta juga mendapatkan insentif dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bantul. “Jadi saya rasa MK memutuskan seperti itu (biaya sekolah swasta gratis) insyaallah Bantul itu sudah lebih dari separuh jalan menuju ke sana,” katanya.

Menurut dia, tinggal sekolah swasta reguler dan selama ini belum mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah yang akan menjadi perhatian setelah ada putusan MK tersebut.

Tangerang Selatan Tunggu Turunan Putusan MK

Sementara itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyatakan masih menunggu turunan dari putusan MK tentang pendidikan gratis di SD-SMP negeri maupun swasta.

“Kita harus tunggu lagi berikutnya, setelah dari MK itu turunannya nanti adalah dari Kemendagri. Kita tunggu arahan dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis maupun Permendagri seperti apa, supaya kita pada saat melakukan kebijakan program itu baik, tidak sampai salah atau tepat sasaran," kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Rabu, 28 Mei 2025.

Dia menuturkan program sekolah gratis untuk SD dan SMP swasta telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. “Kami kerja sama dengan 90 sekolah swasta dengan biaya tertentu, itu semuanya di-cover oleh APBD Kota Tangerang Selatan,” kata dia.

Pilar menambahkan pihaknya masih melakukan pembahasan mendalam dengan dinas terkait, soal berapa banyak sekolah swasta yang akan masuk dalam program tersebut.

“Setelah Idul Adha kami akan bahas sambil menunggu arahan dari Mendagri seperti apa. Jadi apakah semuanya atau sebagian, yang penting dilihat jumlah yang belum tertampung berapa,” tuturnya.

Eka Yudha Saputra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Respons atas Pertemuan Prabowo dan Megawati di Peringatan Hari Lahir Pancasila

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |