KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Hakim menyatakan status tersangka Indra dalam kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020 batal.
"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh saudara IS, sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, lewat keterangan tertulis pada Selasa, 14 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan lembaganya segera mempelajari pertimbangan hakim perihal pembatalan status tersangka Indra. Pendalaman ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. "Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum," ucapnya.
Sementara itu, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang diterbitkan KPK merupakan tindakan sewenang-wenang. “Karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum, maka dinyatakan batal demi hukum,” kata Sulistiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam putusannya, Sulistiyanto menyatakan status tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak putusan tersebut dibacakan. “Memerintahkan kepada termohon untuk mencabut penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,” ujar Sulistiyanto.
Selain itu, hakim menyatakan seluruh tindakan pelarangan bepergian ke luar negeri dan penarikan paspor Indra Iskandar tidak sah. Hakim juga memerintahkan KPK mengembalikan kondisi tersebut seperti semula sebelum penetapan tersangka dan pencegahan ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan nilai proyek tersebut mencapai Rp 121 miliar.
“Dugaan kerugian negara masih kami hitung, namun sebagai bukti awal mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ali pada Kamis, 14 Maret 2024. Ali menjelaskan proyek tersebut mencakup pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR di Ulujami, Jakarta Selatan, serta perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

















































