Respons KPK soal Permintaan Panggil Jokowi ke Sidang Korupsi Kuota Haji

5 hours ago 4
Respons KPK soal Permintaan Panggil Jokowi ke Sidang Korupsi Kuota Haji Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) bersama tim penasihat hukum berjalan keluar usai menyampaikan laporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan kubu terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memohon kehadiran Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah masih memantau dinamika persidangan serta menunggu sikap resmi dari majelis hakim terkait urgensi pemanggilan saksi tersebut.

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya, karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/9).

Budi menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sendiri telah menyiapkan daftar panjang saksi guna membuktikan perbuatan para terdakwa di muka sidang. "Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa, karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.

Alasan Kuasa Hukum Minta Jokowi Dihadirkan

Permintaan pemanggilan Jokowi mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (10/9/2026). Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, meminta majelis hakim memerintahkan JPU memanggil Jokowi berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wa Ode menilai keterangan Presiden Ke-7 RI tersebut sangat dibutuhkan untuk membuat terang sengketa penambahan kuota haji. Jokowi dinilai sebagai pihak yang paling mengetahui kronologi persetujuan kuota tambahan hasil pertemuan tingkat tinggi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Keterangan tersebut krusial untuk menjelaskan payung hukum dan latar belakang diplomasi terkait alokasi 20.000 kuota haji tambahan pada Musim Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Bapak Joko Widodo," ujar Wa Ode dalam persidangan.

Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani persidangan sejak 11 Agustus 2026.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menteri Agama).
  3. Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour).
  4. Asrul Aziz Taba (Mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia/KAPUHI).

Proses persidangan masih terus bergulir dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |