Revisi UU Hak Cipta Jadi Sorotan, Pemerintah-DPR Diminta Utamakan Kepastian Hukum

15 hours ago 2
Revisi UU Hak Cipta Jadi Sorotan, Pemerintah-DPR Diminta Utamakan Kepastian Hukum Ilustrasi(Dok Istimewa)

WACANA revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta kembali menjadi perhatian di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI). Sejumlah kalangan mengingatkan pemerintah dan DPR agar pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara hati-hati mengingat dampaknya tidak hanya menyangkut pengembangan AI, tetapi juga keberlangsungan industri kreatif, media, kebebasan pers, hingga kepastian hukum bagi masyarakat. Desakan kehati-hatian itu sejalan dengan tren kebijakan di berbagai negara yang memilih tidak tergesa-gesa mengubah rezim hak cipta demi mengakomodasi perkembangan AI.

Sejumlah pemerintah justru mempertahankan perlindungan hak cipta sambil mengevaluasi dampak jangka panjang terhadap ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi.

Pada November 2025, misalnya, Pemerintah Australia memutuskan tidak mengadopsi pengecualian text and data mining (TDM) dalam hukum hak cipta. Pemerintah Australia memilih mempertahankan hak eksklusif para pencipta dan mendorong mekanisme lisensi sebagai solusi yang lebih seimbang dibanding memperluas pengecualian hak cipta untuk kepentingan pengembangan AI.

Pendekatan serupa juga ditempuh Pemerintah Inggris. Pada Maret 2026, setelah menerima lebih dari 11.500 tanggapan dalam konsultasi publik mengenai hak cipta dan AI, pemerintah menyatakan mayoritas pelaku industri kreatif menolak usulan pemberian pengecualian hak cipta secara luas untuk pelatihan AI.

Pemerintah Inggris menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari mekanisme opt-out, belum adanya standar internasional yang seragam, hingga berkembangnya sistem lisensi sukarela. Pemerintah juga menegaskan perlindungan hak cipta merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi.

Pandangan itu diperkuat laporan House of Lords Communications and Digital Committee yang menyimpulkan dorongan sebagian pelaku industri teknologi untuk memperoleh pengecualian komersial TDM lebih banyak untuk mengurangi risiko litigasi dibanding memberikan kepastian hukum.

Sementara itu, US Copyright Office (USCO) dalam laporan pra-publikasi yang diterbitkan pada Mei 2025 menyatakan penggunaan karya berhak cipta sebagai bahan pelatihan AI tidak dapat dipisahkan dari konsekuensi hukum dan ekonomi. Praktik tersebut berpotensi mengganggu pasar lisensi, menurunkan nilai ekonomi karya, serta menciptakan persaingan langsung antara karya asli dan keluaran AI.

Perkembangan tersebut menjadi pelajaran penting bagi Indonesia yang tengah membahas revisi UU Hak Cipta. Berbagai negara memilih mengedepankan prinsip kehati-hatian sembari mengevaluasi dampak perubahan regulasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar revisi UU Hak Cipta tidak justru melahirkan aturan yang membatasi hak-hak warga negara.

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan revisi regulasi tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Senada, Direktur LBH Keadilan Nurbayu Susandra meminta pemerintah dan DPR memastikan revisi UU Hak Cipta tidak memunculkan ketentuan yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menurutnya, pengaturan mengenai fair use masih perlu diperjelas, terutama terkait pengecualian bagi aktivitas jurnalistik.

"Pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Kekhawatiran muncul ketika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Hak Cipta, karena celah pidana tersebut dapat disalahgunakan apabila tidak disertai pengecualian yang tegas bagi aktivitas jurnalistik melalui pengaturan fair use," ujar Nurbayu.

Ia menilai pembahasan revisi UU Hak Cipta tidak hanya menyangkut kepentingan industri kreatif atau pengembang AI, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Kalangan pemerhati hukum juga mengingatkan regulasi yang dirumuskan tanpa batasan jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam aktivitas digital masyarakat. Mulai dari pengguna media sosial yang membagikan tautan berita, kreator konten yang mengutip karya untuk tujuan edukasi atau kritik, hingga pelajar dan mahasiswa dapat terdampak apabila ketentuan fair use tidak diatur secara tegas.

Karena itu, revisi UU Hak Cipta perlu disusun inklusif, berbasis bukti, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar mampu menciptakan keseimbangan antara pengembangan inovasi AI, perlindungan hak cipta, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kepastian hukum. Dengan pendekatan itu, Indonesia diharapkan dapat membangun regulasi yang adaptif atas perkembangan teknologi tanpa mengorbankan perlindungan terhadap karya kreatif dan hak-hak masyarakat. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |