Serapan Tenaga Kerja Belum Cerminkan Pertumbuhan Ekonomi

7 hours ago 1

KAMAR Dagang dan Industri Indonesia menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja. Meski ekonomi tumbuh 5,39 persen secara tahunan, kualitas pertumbuhan tersebut belum cukup kuat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, khususnya di sektor padat karya.

Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan Subchan Gatot menyebut kondisi ini mencerminkan fenomena jobless growth. “Artinya pertumbuhan ini tidak sepenuhnya tercermin dari kualitas penyerapan tenaga kerja,” kata Subchan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, pasar tenaga kerja saat ini menghadapi tekanan struktural yang cukup besar. Tingkat pengangguran masih mencapai 7,35 juta orang, sementara sekitar 57,7 persen tenaga kerja bekerja di sektor informal dengan produktivitas relatif rendah.

Selain itu, sekitar 32 persen pekerja tercatat tidak bekerja secara penuh. Kondisi ini menunjukkan bahwa meski ada aktivitas ekonomi, kualitas dan kapasitas penyerapan tenaga kerja masih terbatas.

Subchan mengatakan, lemahnya penyerapan tenaga kerja tidak terlepas dari tantangan di sektor industri, khususnya industri padat karya. Pertumbuhan ekonomi, kata dia, belum mampu mendorong ekspansi sektor ini secara optimal.

Di sisi lain, dia mengatakan terjadi tren relokasi industri ke negara lain akibat meningkatnya biaya produksi dan gangguan rantai pasok. Meski secara nominal tingkat upah di Indonesia tergolong kompetitif, struktur biaya tenaga kerja secara keseluruhan kurang menarik bagi investor.

Salah satu faktor utama adalah tingginya kewajiban pesangon. KADIN mencatat, pesangon di Indonesia bisa mencapai hingga 19 bulan gaji, jauh lebih tinggi dibandingkan Vietnam yang sekitar 5 bulan untuk masa kerja 10 tahun. Bahkan, biaya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 240 persen lebih tinggi dibanding negara pesaing.

Subchan mengatakan disparitas ini mendorong perusahaan untuk merelokasi investasi ke negara dengan struktur biaya yang lebih efisien, seperti Vietnam dan Kamboja.

Selain itu, persoalan lain terletak pada ketidaksesuaian antara upah minimum dan kemampuan riil industri. Upah minimum di Indonesia tercatat sekitar US$ 334,60, lebih tinggi dibanding Vietnam yang sebesar US$204. Namun, rata-rata kemampuan bayar sektor manufaktur di Indonesia hanya sekitar US$188,31.

Sebaliknya, di Vietnam, rata-rata upah riil justru berada di atas upah minimum, yakni sekitar US$342. Kondisi ini membuat banyak perusahaan padat karya di Indonesia kesulitan memenuhi ketentuan upah minimum.

“Sebagian besar upah minimum memang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan padat karya,” katanya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |